Kejadian tersebut menjadi sorotan publik dan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup namun sampai hari ini, Minggu 24 April belum juga diketahui asal mula atau penyebab matinya ribuan ikan dikawasan Wisata Situ Rawa Binong.
Salah seorang warga sekitar yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan bahwa peristiwa mati ribuan ikan dikawasan wisata Situ Rawa Binong sudah beberapa hari yang lalu dan sudah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Bekasi tetapi sampai saat ini belum ada kabar kepastiannya.
“Sudah 2 hari yang lalu dilaporkan ke Dinas LH tetapi belum diketahui hasil apa dari penyebab matinya ribuan ikan tersebut,” ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, Aktivis Pemerhati Lingkungan Hidup, Yopi Oktavianto mengatakan kami menerima aduan masyarakat yang sungguh sangat disesalkan dan disayangkan karena aduan tersebut berisi dugaan pencemaran Lingkungan Hidup dikawasan Wisata di Situ Rawa Binong, Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Yopi yang juga Direktur Eksekutif Koalisi Kawali Lingkungan Hidup (Kawali) Bekasi Raya bahwa aduan dari masyarakat tersebut juga melampirkan bukti visual yang memperlihatkan ikan-ikan mengambang dan diduga mati.
Dan kami, sambung Yopi, dikejutkan dengan hasil ukur Potential Hidrogen (P. H) 01.87 yang pengukurannya kami lakukan tepat bersampingan dengan Ikan yang mati mengambang tadi. Dengan hasil PH tadi sudah dapat diambil kesimpulan sementara bahwa air di Situ Rawa Binong tadi mengandung kadar asam yang pekat dan kami menduga senyawa kimia yang bisa menimbulkan kadar asam pekat seperti ini adalah dari pembuangan limbah hasil proses produksi Industri sejenis pencucian plat dengan jumlah significant yang dibuang ke Situ Rawa Binong, sangat kecil kemungkinan atau bisa dibilang bukan, jika hal ini terjadi karena pembuangan dari limbah rumah tangga.
“Untuk itu, kami menduga hal ini dapat terjadi dikarenakan adanya pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi serta Pengusaha Swasta, sampai terjadi kebocoran terhadap Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dari perusahaan yang ada di Daerah sekitar, atau bahkan yang terjadi adalah perusahaan disekitar tidak memiliki IPAL. Saya mengakatakan bahwa ada pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah?
Seperti diketahui bersama, ketika ada pihak swasta yang ingin membuka suatu usaha, tentu harus dan wajib hukumnya memiliki ijin yang sudah sesuai yang ditentukan secara Undang-undang, ketika ijin itu dikeluarkan, pasti harus dipertanggung jawabkan. Benar atau tidak lokasi tempat pengusaha yang tempatnya ingin dijadikan usaha sudah sesuai standar menurut Undang-undang atau mengecek lokasi datang secara langsung ketempat usahanya” tutup Yopi Oktavianto dengan nada tegas.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Eman Sulaeman selaku Plt Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa saat ini sedang diselidiki.
“Dan kami masih menunggu hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Sayang, saat diminta komentarnya lewat pesan WhatsApp, Camat Cikarang Pusat, Suwarto mengatakan, “Nga mau komentar..ada bukti bukti yg lain..apa itu karena faktor alam atau yg lain.” jawabnya singkat.