LINGKAR INDONESIA (Bandung) – Seringkali masyarakat mendengar istilah dana desa, tetapi belum banyak yang memahami pengertian dan aturan penggunaannya sehingga terkadang menimbulkan dilema dan perdebatan karena ketidakpahaman.
“Oleh karena itu, ada baiknya diberikan sedikit gambaran yang terkait dengan dana desa ini agar memperoleh gambaran awal yang baik sehingga tidak menimbulkan sak wasangka ataupun praduga yang kontra produktif “, ujar Ketum DPP Prawita GENPPARI Dede Farhan Aulawi di Bandung, Selasa (4/7/2023).
Hal tersebut ia sampaikan saat menerima kunjungan beberapa tamu yang merupakan aparatur desa ke kediamannya. Menurutnya, Dana Desa merupakan salah satu bentuk pemasukan desa, dimana alokasi, tujuan, dan prioritasnya telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan pemerintahan di suatu desa, pemerintah desa tentu memerlukan sejumlah dana. Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014 jo. Perppu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Jika dirinci, pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa. Ungkapnya.
Selanjutnya ia juga menjelaskan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Sementara itu menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, alokasi dana desa merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% (sepuluh peratus), yang pembagiannya untuk desa secara proporsional. Kemudian menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa alokasi dana desa berasal dari APBD kabupaten/kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen).
Kemudian ada juga istilah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang prinsipnya merupakan rencana keuangan tahunan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan permusyawaratan Desa (BPD) yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian keuangan desa yang diperoleh dari bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa yang dibagikan secara proporsional.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pemerintah daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan disegala bidang kehidupan.
Pada Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan bahwa desa memiliki kewajiban diantaranya yaitu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa, mengembangkan pemberdayaan masyarakat desa, serta memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.
Lebih lanjut Dede juga menambahkan bahwa masyarakat desa memiliki beberapa hak untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa diantaranya, (1) Meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, (2) Memperoleh pelayanan yang sama dan adil, (3) Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, dan (4) Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di desa.
Adapun tujuan dari alokasi dana desa adalah sebagai berikut (1) Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayaanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya, (2) Meningkatkan kemampuan lembaga permasyarakatan di desa dalam perencanaan pelaksanaan dan pengendalian dan pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa, (3) Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa, (4) Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat, dan (5) Membantu meringankan beban masyarakat, terutama masyarakat ekonomi lemah/ miskin.
Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengelolaan Keuangan Desa dalam APBDesa. Oleh karena itu dalam Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) harus memenuhi Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Desa, yaitu :
- Seluruh kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat.
- Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrative, teknis dan hukum.
- Alokasi Dana Desa (ADD) dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali.
- Jenis kegiatan yang akan dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) sangat terbuka untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui musyawarah desa.
- Alokasi Dana Desa (ADD) harus dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan proses penganggarannya mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Inilah sedikit gambaran untuk memehami dana desa agar tidak salah persepsi. Untuk menjelaskan secara rinci dan detail mungkin tidak bisa dibahas dalam kesempatan yang terbatas ini, akan tetapi mudah – mudahan bisa memberikan gambaran awal yang cukup. Intinya seluruh aparatur desa dan masyarakat harus bersama – sama membangun desa, saling mendukung dan dengan itikad baik harus memiliki keinginan yang kuat agar menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukannya serta berorientasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat “, pungkasnya.(MLI).