LINGKAR INDONESIA – Hiruk-pikuk pemberitaan terkait Pengurus Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid atau RSUD Kota Bekasi yang acap kali menjadi seorang Pengamat hingga kini masih disoal dan menjadi perbincangan hangat dikalangan publik.

Kali ini, Ahmad Gozali, Ketua Tim Investigasi pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D) Bekasi ikut menyoal.

“Pengurus Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit Daerah Kota Bekasi mengacuh pada Perwal Wali Kota Bekasi dimana proses penempatan pengurus SPI yang tidak profesional karena tidak berangkat dari keilmuan yang ada bahkan terkesan like and this like sehingga peran serta pengurus SPI dalam rangka memajukan Rumah Sakit Daerah belum begitu nampak hasilnya. Jadi, Wali Kota Bekasi terkesan asal menempatkan Pengurus SPI RSUD Kota Bekasi,” tegas Ahmad Gozali kepada http://medialingkar.com, Jum’at (18/9/2020).

Bahkan, sambungnya, belum ada perubahan dari pokok-pokok pikiran para Pengurus SPI akan perubahan manejemen Rumah Sakit Daerah Kota Bekasi dari semua aspek yang ada.

“Oleh karena itu seharusnya Wali Kota Bekasi ketika menempatkan Pengurus SPI berangkat dari keilmuan yang ada. Sehingga peran sertanya dalam memberikan masukan-masukan ke manajemen Rumah Sakit Daerah Kota Bekasi bisa di rasakan oleh masyarakat banyak,” imbuh Kota Masyarakat Kayuringin tersebut.

Gode – sapaan akrabnya pun berharap, jika tidak ada Loyalitas, Dedikasi dan Kontruksi untuk kemajuan Rumah Sakit Daerah sebaiknya SPI dibubarkan.

Seperti yang diketahui, kehadiran SPI RSUD Kota Bekasi sudah diatur dalam Perturan Wali Kota Bekasi No 133 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengawas Internal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid.(YD)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan