LINGKAR INDONESIA (Surabaya) – Venna Melinda bertekas kuat menggugat cerai Ferry Irawan yang telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya.
“Insyaallah pulang dari Jakarta saya akan mengurus cerai. Saya memang merasa ini sudah cukup, kekerasan ini sudah cukup. Saya ingin fokus sama pekerjaan saya, sama anak-anak saya,” kata Venna usai dimintai keterangan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (12/1/2023).
Sementara itu, Hotman Paris mengatakan saat ini kliennya itu sedang fokus mengikuti proses hukum kasus ini. Mereka pun enggan menjawab permintaan maaf yang sudah disampaikan Ferry kepada Venna, Senin (9/1/2023) lalu.
Ferry Irawan sendiri sudah ditetapkan tersangka dalam kasus KDRT terhadap Venna Melinda. Dia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Polisi pun memanggilnya, Senin (16/1/2023).
“Kami proses hukum dulu, liat dulu nanti jawaban dia. Mudah-mudahan dia datang hari Senin, itu saja dulu. Kami belum bisa komentar apapun,” kata Hotman.
Seperti diketahui, Ferry Irawan menjadi tersangka setelah melakukan KDRT terhadap Venna Melinda di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, pada Minggu 8 Januari 2023, usai keduanya bertengkar. (im).