LINGKAR INDONESIA (Kabupaten Bekasi) – Univeristas Pelita Bangsa (UPB) memberhentikan sementara Hibarkah Kurniah, S.T, M.T sebagai dosen Teknik Industri terkait persoalan dugaan pelecehan seksual yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai  manajer di sebuah perusahaan swasta terhadap salah satu karyawati yang viral diberitakan belakangan ini.

Rektor UPB, Hamzah M. Mardi Putra, S.K.M, M.M, D.B.A mengatakan, pihaknya secara tegas tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun sebagaimana sesuai dengan Permendikbudrsitek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual  di lingkungan perguruan tinggi.

“Kami menyesalkan adanya pencemaran nama baik Universitas Pelita Bangsa sebagai dampak dari pemberitaan yang beredar perihal kasus staycation,” kata Rektor UPB Hamzah M. Mardi Putra, S.K.M, M.M, D.B.A dalam press release tertanggal 15 Mei 2023.

Atas kasus tersebut, lanjut  Hamzah, pihaknya telah memberhentikan sementara tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi terhadap dosen atas nama Hibarkah Kurniah, S.T, M.T selama proses kepolisian berlangsung melalui Surat Keputusan Rektor Nomor : 006/SK/1.1. NA/UPB/V/2023.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib/ kepolisian  sampai kasus tersebut dinyatakan selesai,” papar Hamzah.

Terkait persoalan tersebut, UPB membuka layanan aduan kepada seluruh sitivas akademika maupun masyarakat umum melalui link ; http://bit.lay/formpengaduankekerasanseksuallingkunganUPB.

Seperti diketahui, terlapor kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjang kontrak kerja berinisial HK adalah salah satu manajer di PT Ikeda.

Tapi kemudian pemberitaan kasus terebut menyeret serta Universitas Pelita Bangsa. Padahal kasusnya sendiri dalam kapasitas HK sebagai manajer dengan karyawatinya. Meski memang yang bersangkutan tercatat sebagai salah satu dosen di Teknik Industri Pelita Bangsa. (MLI).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan