MEDIA LINGKAR INDONESIA – Australia bermitra dengan Mahkamah Agung Indonesia untuk mencoba teknologi ruang sidang baru yang akan memungkinkannya untuk terus melaksanakan proses Peradilan masalah Pidana serius selama Pandemi COVID-19.

Departemen Dalam Negeri Australia telah mengirimkan 19 set peralatan ke Pengadilan Pidana Indonesia agar proses persidangan dapat didigitalkan dan dilakukan secara online.

Bantuan tersebut merupakan bagian dari proyek percontohan yang dipimpin oleh Mahkamah Agung untuk mencoba penggunaan teknologi ruang sidang seluler disejumlah pengadilan dari Jakarta Utara hingga ke Bandung dan membandingkan peralatan baru dengan teknologi yang ada yang saat ini digunakan di pengadilan.

Teknologi ini mobile – dapat dipindahkan dari satu ruang sidang ke ruang sidang lainnya, memberikan fleksibilitas yang diperlukan dalam melakukan persidangan pidana.

“Teknologi ini akan meningkatkan kapasitas pengadilan Indonesia untuk terus mendengarkan pengadilan terorisme dan kejahatan transnasional yang penting, meskipun ada gangguan yang disebabkan oleh COVID-19,” ujar Duta Besar Australia untuk Indonesia, Gary Quinlan.

Program percontohan ini, sambung Gary Quinlan, akan memberikan pilihan untuk masa depan yang sedang dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung untuk memperluas penggunaan teknologi seluler di ruang pengadilan di seluruh Indonesia.

“Kemitraan ini adalah salah satu dari sejumlah inisiatif yang sedang dilakukan oleh Mahkamah Agung Indonesia untuk mempercepat audiensi digital, termasuk pembentukan Satuan Tugas Uji Coba Online,” terangnya.

Sementara itu, Hakim Takdir Rahmadi, Wakil Kepala Kamar Pengembangan Keadilan turut mengatakan bahwa Mahkamah Agung menyambut kemitraan penting ini dengan Pemerintah Australia dan kami berharap dapat melihat hasil dari proyek percontohan ini.

“Integrasi uji coba online ke dalam sistem pengadilan Indonesia tidak hanya dapat membawa keuntungan efisiensi, tetapi juga dapat membantu sistem untuk mengatasi gangguan di masa depan dan untuk meningkatkan transparansi dan akses ke keadilan dalam kasus pidana,” terangnya.

(Yudhi)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan