LINGKAR INDONESIA (Karawang) – Truk Dinas Kebersihan Kabupaten Karawang kepergok mengangkut limbah salah satu perusahaan swasta. Ketika dikonfirmasi ke para pihak terkait, diperoleh keterangan yang berbeda-beda.

Para pihak di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang memberikan keterangan yang berbeda-beda terkait kepergoknya truk dinas pengangkut sampah yang digunakan mengangkut limbah salah satu perusahaan swasta beberaa waktu lalu.

Menurut Pimpinan DLHK Kabupaten Karawang melalui Sekertaris Dinas, Agus Sanusi, truk dinas dilarang mengangkut limbah perusahaan. Tindakan itu tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pihak DLHK, namun merupakan ulah pengemudi yang nakal.

“Itu merupakan ulah pengemudi yang nakal,  untuk mendapatkan uang lebih, dan pihak DLHK lagi mengevaluasi kebenarannya,” tutur Agus Sanusi, saat di temui Media Lingkar Indonesia  di ruangan kerjanya. Jum’at (16/12/2022).

Lain lagi penjelasan Guruh selaku , Kabid Kebersihan. Ia membolehkan truk dinas pengangkut sampah digunakan mengangkut limbah di perusahaan manapun, dengan catatan limbah tersebut tidak mengandung unsur Limbah B3.

“Boleh mengangkut limbah perusahaan asalkan limbah tersebut tidak berbahaya dan tidak mengandung unsur Limbah B3,” terangnya.

Beda pula penjelasan  Kepala UPTD Kebersihan Wilayah II Rengasdengklok. Menurutnya, limbah yang di angkut armada keberihan beberapa waktu lalu tidak di dapati ada unsur Limbah B3.

“Sudah di buktikan bahwa limbah tersebut tidak mengandung unsur Limbah B3,” ucapnya.

Ketika ditanya hasil laboratorium sebagai bukti limbah yang diangkut truk dinas tidak mengandung unsur B3, ia langsung diam tak memberi keterangan lebih lanjut.. (lan)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan