LINGKAR INDONESIA (Karawang) – Karawang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang menimpa Ketua PD Muhammadiyah terkait tuduhan perbuatan memanipulasi dokumen tanah milik organisasi menjadi atas nama pribadi. Pihak kuasa hukum terlapor atas nama Maman Kosman pun mengapresiasi langkah kepolisian.

Penghentian penyelidikan itu disampaikan melalui Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan nomor Nomor : S TAP/ 66/VIII 2022/Ditreskrimum ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol K. Yani Sudarto S.I.K. M.Si.

Surat tersebut menyebutkan, memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan pengaduan dari saudara Nino Sukarno nomor LP/B/52/1/2022/SPKT/Polda Jabar dan dikenakan KUHP pasal 266, junto pasal 374 KUHP.

“Kasus pelaporan Nino CS dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Polda Jabar karena tidak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Kuasa Hukum LBH PP Muhammadiyah Ghufron S.H M.H selaku kuasa hukum terlapor saat konferensi pers Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Karawang di Aula K.H Ahmad Dahlan Islamic  Center  Muhammadiyah Karawang, Minggu (25/9/2022).

Menurut Ghufron, laporan polisi (LP) yang disampaikan oleh Nino CS itu setelah dilakukan upaya penyelidikan, pemeriksaan saksi dan alat alat bukti surat dan sebagainya, kemudian jajaran Polda Jabar gelar perkara bahwa laporan tersebut tidak bisa ditindak lanjuti atau dihentikan karena tidak ditemukan adanya tindak pidana.

Sebab itu, lanjut Ghufon, Warga Muhammadiyah Karawang meminta untuk mendesak pihak Nino Cs untuk dilaporkan balik, atas dugaan pencemaran nama baik Ketua PDM Muhammadiyah Karawang.

“Memang kami ada desakan dari Kader Muhammadiyah terhadap Nino CS, tetapi kita harus melalui mekanisme di PP Muhammadiyah, tentu kami akan bahas secara mendalam, tidak sekedar melaporkan tetapi kita harus memastikan alat bukti untuk melakukan langkah-langkah hukum di Polda Jabar atau mungkin di Polres Karawang,” ujarnya.

Terkiat kasus tersebut, kata Ghufron, Nino CS juga dianggap  melakukan pelanggaran di AD/ ART Muhammadiyah dan menjadi aktor provokasi dengan niat melakukan unjuk rasa saat kedatangan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

“Hal itu terjadi saat Pimpinan Pusat Muhammadiyah mau menghadiri peletakan batu pertama di MBS, dengan ancaman akan menggerakkan massa untuk unjuk rasa,” urainya.

Kejadian itu sudah diketahui pimpinan pusat, lanjut Ghufron, sebab itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan  PP Muhammadiyah untuk melakukan langkah tepat demi kondusifitas.

“Apakah ada perlu laporan dengan pasal pengancaman atau mungkin perbuatan tidak menyenangkan terhadap Ketua Umum PP Muhammadiyah Khaidar Nasir,” ungkapnya.

Ghufron juga mengakui atas ramainya dalam pemberitaan, menurutnya itu berdampak ketidakpercayaan warga Muhammadiyah, bahkan  Pemda Karawang.

“Ini memang jelas berdampak dan terasa, bahkan saya dengar Pemda hampir tidak percaya lagi  terhadap PDM Karawang, karena beredar berita-berita yang simpang-siur seolah olah ada masalah hukum,” tuturnya.

Sebettulnya, papar Ghufron, pihaknya sudah lama telah  melakukan upaya melakukan tabayun kedua belah pihak, bahkan sudah dilakukan upaya mediasi di tingkat PWM, namun belum mempunyai titik terang.

“Tetapi tidak diindahkan bagi yang bersangkutan, kecuali Nino CS ada i’tikad baiknya mendatangi untuk tabayun ke Pengurus PDM Karawang memohon maaf secara resmi, mudah mudahan ini bisa diselesaikan,” pungkasnya.

Maman Kosman, Ketua PDM Karawang pernah meminta pada PWM Jawa Barat untuk mempertemukan pihaknya dengan Nino CS untuk melakukan tabayun dan membawa berkas mengenai yang di tuduhkan Nino CS.

“Nantinya dalam berkas itu kita buka. Apakah berkas saya yang salah. Tentunya akan diperbaiki dan saya mohon maaf. Atau berkasnya saudara Nino yang salah, akan kami maafkan juga,” ujarnya.

Namun upaya permintaan Maman tidak terjadi pertemuan hingga berujung laporan di Polda Jawa Barat.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Pengurus Cabang (PC) Nino Sukarno sebagai pelapor mengatakan pelaporan ini dilakukan atas peristiwa dugaan pidana Ketua PD Muhammadiyah terkait perbuatannya memanipulasi dokumen tanah milik organisasi menjadi atas nama pribadi.

“Saya mewakili PC untuk melaporkan inisial MK sebagai Ketua PD Muhammadiyah ke Polda karena perbuatannya memanipulasi dokumen tanah milik Muhammadiyah menjadi atas nama dirinya, dan diduga juga akan menguasai,”kata Nino saat konferensi pers di Kafe Rebel Kopi, Senin (24/2/2022).

“Kami sudah buat laporan dengan nomor LP/B/52/1/2022/SPKT/Polda Jabar dan dikenakan KUHP pasal 266, junto pasal 374 KUHP,” tandasnya.(lan)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan