LINGKAR INDONESIAKasus dugaan sunat uang THR Lebaran oleh oknum Koperasi Mikrolet ke Pramudi Anggota Koperasi Angkutan Mikrolet Jaya (Kopamilet Jaya) di Jalan Radin Intan II No. 4 Duren Sawit, Jakarta Timur merebak kepermukaan publik.

Kasuistik didalam tubuh Kopamilet Jaya terus berkembang dan menyeret nama nama Pengurus, seperti bom waktu yang suatu saat bisa meledak.

Sebut saja, Richard (50) bukan nama yang sebenarnya menuturkan kepada wartawan perihal uang Lebaran Pramudi ini bersumber dari PT. Trans Jakarta selaku mitra kerja Mikrotrans dengan Koperasi Kopamilet Jaya dan Pramudi Jak-Lingko.

“Program Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan ini sudah berjalan selama dua tahun dan cukup membantu Pramudi Jak-Lingko,” ucapnya, Sabtu (16/10/2021).

Richard mengungkapkan, pembagian THR Pramudi dilakukan Koperasi Kopamilet pada akhir April tahun 2021 secara serentak dibagikan kepada seluruh Pramudi di kantor Kopamilet Jaya, Jalan Radin Intan II No 4. Mendengar adanya pembagian THR, langsung bergegas menuju kantor Koperasi Kopamilet Jaya usai menarik kendaraan Jak-Lingko siang harinya.

“Dengan bermodalkan Invoice yang sudah dibagikan Koperasi sebelumnya kepadanya, seluruh Pramudi antri demi mendapatkan pembagian THR Lebaran di halaman kantor Kopamilet,” katanya.

Richard menambahkan, tiba saat pembagiannya dia langsung memberikan Invoice THR yang dikeluarkan PT Trans Jakarta sebesar Rp 2,2 Juta lebih kepada “R” Petugas Koperasi Bidang Pencairan.

“Uang THR yang sampai ketangannya hanya Rp 1,3 Juta langsung dari Petugas pencairan Koperasi Kopamilet Jaya tanpa ada penjelasan sebelumnya kepadanya,” bebernya.

Dia menjelaskan, ada ketidak adilan yang dilakukan pihak Koperasi Kopamilet atas potongan sebesar Rp 900 ribu uang THR miliknya.

“Saya sudah komplain kepada Febby Aquardha, Wakil Ketua Koperasi Kopamilet Jaya, tapi tidak ada tanggapan sedikitpun darinya,” tutupnya.

Berdasarkan hasil penelusuran pantauan dilapangan kepada Pramudi Kopamilet Jaya jalur Jakarta Lingkar Kota penerima THR membenarkan adanya pemotongan dana THR bagi semua Pramudi dengan nilai bervariasi mulai Rp 300,500 hingga Rp 900 ribu rupiah dari total seratus delapan puluh lima Pramudi.

Sayang, hingga berita ini diturunkan Wakil Ketua Kopamilet Jaya dan Dewan Pengawas Koperasi belum bisa dimintai keterangannya.(AL)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan