LINGKAR INDONESIA Pengadaan Mobil Dinas Ketua DPRD dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Kota Bekasi menuai kontroversi dan sorotan publik karena dilakukan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit akibat terdampak Pandemi Covid-19.

Penganggaran pembelian Mobil Dinas ini tidak dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai keprihatinan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit akibat wabah yang melanda Indonesia bahkan dunia hingga saat ini .

Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Chairuman J. Putro menyampaikan pengadaan mobil untuk keperluan operasional kesekretariatan DPRD Kota Bekasi.

“Ini perlu digaris bawahi, pengadaan mobil dinas ini bukan untuk pribadi, melainkan untuk kendaraan operasional kesekretariatan DPRD Kota Bekasi. Karena bentuknya adalah hiace, keberatan kita itu kesalahan pada nomenklatur dan lebih tepatnya yaitu kendaraan operasional untuk kesekretariatan DPRD Kota Bekasi” jawab Chairuman J. Putro, Kamis (2/9/2021).

Pria yang akrab disapa Bang Choi ini pun mengatakan anggaran pembelian mobil dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) 2021 atas kesepakatan bersama saat pembahasan APBD.

“Ini juga diputuskan bersama pembahasan APBD 2021, dan dalam pembahasan tersebut didasarkan keberhasilan dari kemajuan ekonomi. Dimana seluruh anggaran Covid-19 sudah dialokasikan dan semuanya sudah, dan kemudian langsung kepada peningkatan kinerja dewan dan apa saja supporting yang dibutuhkan,”katanya kembali.

Diapun mengatakan, belum mengetahui anggaran yang diajukan untuk satu mobil mencapai Rp 1.080 miliyar, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp. 837 juta.

Lebih lanjut Ketua DPRD dari Fraksi PKS menyampaikan, mobil dinas diberikan kepada seluruh jajaran Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Bekasi, diantaranya, Komisi Satu hingga Empat, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) maupun Sekretariat.(AL)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan