Kedatangan LSM-ARB ketempat Penegak Hukum tersebut untuk memberikan surat kepada Jaksa Agung dilengkapi sejumlah dokumen yang diduga ada beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua ARB DPC Kota Bekasi, Rinto mengungkapkan bahwa kedatangan mereka kesana untuk memberikan bukti tindak pidana korupsi yang ada di Kota Bekasi, merekapun enggan melaporkan kepada Lembaga Hukum di Bekasi karena telah minim kepercayaan terhadap Lembaga Penegakan Hukum yang ada di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Surat dan dokumen ARB, sambung Rinto, diterima langsung oleh staff pada bagian Persuratan dan Kearsipan Biro Umum Kejagung RI dan akan segera di sampaikan ke Jaksa Agung melalui Staff Jaksa Agung karena dalam surat tersebut tertuju kepada Jaksa Agung.
Ditempat yang sama, Sekjend DPP Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkordinasi dengan Kejagung RI agar temuan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkan pihaknya segera diusut tuntas.
“Ya, kita akan tetap berkoordinasi dengan pihak Kejagung pasca surat beserta dokumen pendukung yang sudah kita sampaikan agar dugaan tindak pidana korupsi pada tiga instansi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi segera diusut tuntas sampai keakarnya,” terang Steven dengan singkat. (RED)