MEDIA LINGKAR INDONESIA – Zainudin, Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Grasi) Bekasi mengutarakan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah bentuk bantuan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial menggunakan data terpadu KEMENSOS (PBI, PKH, Sembako murah, dan lainnya) terkait bantuan Dampak Covid-19 patut dipersoalkan, sebab itu kategori masih data lama.

Zainudin menjelaskan, sedangkan Non DTKS adalah bantuan yang berasal dari Pemerintah Provinsi yang menggunakan data yang didaftarkan RT/RW, DPRD, dan lain-lain. Harusnya, data yang dipakai adalah yang berdampak (data baru).

“Mari berpikir cerdas. Lalu yang dapat pakai plastik kuning itu menggunakan acuan data dari mana? Dimana dikatakan dananya sebesar Rp 500-600 ribu berupa sembako sekitar seharga Rp 350 dan dana tunai sebesar Rp 150. Barang sembakonya nampak cuma sedikit, gak sampai seharga Rp 350 ribu kayaknya. Namun kok gak ada dana tunainya yaa? Lagian kok pakai plastik kuning?,” tegas Zainudin kepada medialingkar.com seraya bertanya, Sabtu (18/4).

Images : “Ilustrasi bantuan Pemerintah”

Ayo kita hitung-hitungan, sambung Zainudin, Beras 5 kg Rp 64.000, Minyak goreng 1 liter Rp 11 000. Sarden 2 kaleng 198 gram Rp 15. 000. Biskuit 2 pak Rp 12. 500. Sabun giv 2 batang Rp 7500. Masker kain 2 pcs Rp 5000. Total Rp 115.000.

“Bantuan diberikan 4 kali = 4 X Rp 115.000 SETIAP PENERIMA Cuma dapet Rp 460.000 (empat ratus enam puluh ribu rupiah) Berapa selisihnya tuh, dengan Rp 600.0000 (enam ratus ribu rupiah)? Selisih Rp 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah). Target bantuan 1.200.000 warga miskin. Sehingga Total yang berpotensi dikorupsi adalah; 140.000 X 1.200.000 = 168.000.000.000 (Rp 168 Milyar),” tegas Zainudin.

Seperti yang kita ketahui bersama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan bantuan bagi rumah tangga rawan miskin baru yang aktivitas ekonominya tersendat akibat terdampak wabah Covid-19.

Skema jaring pengamanan sosial itu rencananya mulai dibagikan hari ini, Rabu (15/4/2020), diwilayah Bodebek sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

Bantuan sosial (Bansos) itu berupa uang tunai dan pangan senilai Rp 500.000.

Rinciannya, bantuan tunai sebesar Rp 150.000 per keluarga per bulan dan bantuan pangan nontunai berupa beras 10 kg, terigu 1 kg, vitamin C, makanan kaleng 2 kg (4 kaleng), gula pasir 1 kg, mi instan 16 bungkus, minyak goreng 2 liter, dan telur 2 kg, senilai Rp 350.000 per keluarga per bulan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan ada tujuh pintu bantuan bagi warga.

Ketujuh pintu itu adalah Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Dana Desa (bagi Kabupaten), bantuan sosial (Bansos) dari Presiden, bansos provinsi, serta Bansos dari Kabupaten/Kota.

Khusus untuk wilayah Bodebek penerima bantuan dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok A, yaitu warga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Pemerintah Pusat.

Kelompok B, yakni warga non-DTKS alias warga yang menjadi rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi Covid-19. Kelompok C yaitu kelompok yang juga merupakan perantau alias tidak ber-KTP sesuai domisili maupun orang daerah Jabar.

(Goez)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan