LINGKAR INDONESIA – Pada pertengahan tahun 2017, Pemerintah Kota Bekasi terkhususnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) mengadakan Pelelangan Revitalisasi 4 Pasar Tradisional di Kota Bekasi. Diantara, Pasar Family Mart, Pasar Bantargebang, Pasar Kranji dan Pasar Jatiasih.

Ali. H, Presedium Surya Mahasiswa menyampaikan bahwa dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Untuk Pasar Tradisional.

“Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Barang /Jasa Pemerintah ( LKPP ) No.22 tahun 2014 Bab 1 Huruf E point 2 dan 5 tentang Persyaratan Peserta Yang Mengikuti Kualifikasi dalam Pelelangan, Kami dari SURYA MAHASISWA menemukan sebuah keganjalan yang kami duga ada salah satu perusahaan yang telah di menangkan dalam proses pelelangan Revitalisasi 4 Pasar Kota Bekasi di tahun 2017 yang tidak memenuhi syarat,” ungkap Ali. H, Kamis (5/11/2020).

Surya Mahasiswa menemukan salah satu perusahaan yang di duga telah melakukan Mal Administrasi dan memenangkan Pelelangan Revitalisasi Pasar. Ali menyampaikan perusahaan yang memenangkan Lelang Revitalisasi Pasar Jatiasih yaitu PT. MSA (PT. Mukti Sarana Abadi).

“Kami menemukan salah satu perusahaan yang di duga telah melakukan Mal Administrasi dan memenangkan Pelelangan Revitalisasi Pasar, perusahaan yang memenangkan Lelang Revitalisasi Pasar Jatiasih yaitu PT. MSA (PT. Mukti Sarana Abadi), ujar Ali.

Ali menambahkan kalau Perusahaan PT. MSA pada saat mengikuti Proses Lelang Revitalisasi Pasar Jatiasih dari akta pendiriannya belum genap 2 tahun, saelain itu perusahaan tersebut belum memiliki pengalaman dalam membangun dan pengalaman pengelolaan akan tetapi menang dalam pelelangan tersebut.

“Perusahaan PT. MSA pada saat dari akta mengikuti Proses Lelang Revitalisasi Pasar Jatiasih dari akta pendiriannya belum genap 2 tahun, saelain itu perusahaan tersebut belum memiliki pengalaman dalam membangun dan pengalaman pengelolaan sedangkan Dalam peraturan LKPP No 22 Tahun 2014 Bab 1 Huruf E perusahaan yang mengikuti pelelangan revitalisasi pasar minimal berusia 3 Tahun dan memiliki pengalaman dalam membangun dan pengalaman pengelolaan. Namun dalam proses pelelangan tersebut PT. MSA menang dalam pelelangan Revitalisasi Pasar Jatiasih. Oleh karna itu kami dari SURYA MAHASISWA mengajukan surat permohonan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Bekasi terkait dugaan Mal Administrasi yang kami temukan dalam proses pelelangan revitalisasi pasar terkhususnya pasar jatiasih, tegas Ali.(YD)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan