Aliansi Regional (ANAL) Bekasi Raya, Okto mengomentari adanya dugaan Anggota Partai Politik yang bergabung pada tubuh Perumda PDAM Tirta Patriot.
Komisioner ANAL, Okto mengatakan bahwa pada saat ini saya menganalisa tidak sterilnya tubuh BUMD yang banyak diisi oleh anggota partai politik yang tidak sesuai PP 54 Tahun 2017 pada pasal 78 Bab VI ‘Pegawai BUMD dilarang menjadi Pengurus Partai politik’.
“Apalagi baru-baru ini adanya dugaan Anggota Partai politik yang masuk dalam tubuh Parumda Tirta Patriot menjabat sebagai Tenaga Ahli yang kami duga tidak wajar,” tegas Okto, Rabu (29/6/2022).
Dalam hal ini, sambung Okto, kami meminta kepada PLT Walikota Bekasi untuk melakukan sterilisasi tubuh Perumda jika adanya Anggota Parpol yang menjabat dalam wilayah strategis dan Pegawai BUMD sekalipun.
“Dan kami menuntut agar unsur Jabatan strategis pada tubuh BUMD dilakukan open bidding agar setiap Jabatan strategis diisi oleh Pegawai dan jajaran yang sesuai dengan ANJAB dan ABK,” imbuhnya.
Jika dalam waktu dekat, sambung Okto, Bapak Plt Walikota Bekasi tidak melakukan sterilisasi pada tubuh BUMD maka kami akan melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut ketegasan Plt Walikota Bekasi dalam menjabat sebagai Kepala Daerah.
“Jika aspirasi kami tidak didengar oleh Bapak PLT Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto maka kami akan menggelar aksi dan turun ke jalan sebagai bentuk keseriusan kami didalam menyikapi adanya Anggota Parpol di tubuh PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi,” pungkasnya. (YD)