LINGKAR INDONESIA – Pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM TB) periode 2020 – 2024 oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja berujung gugatan di PTUN Bandung.

Padahal sebelumnya Bupati Bekasi telah diingatkan melalui unjuk rasa berkali-kali yang meminta membatalkan serta menggugurkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Usep sebagai Dirut untuk yang ketiga kalinya.

Kini Bupati digugat oleh warga Kabupaten Bekasi yang juga salah satu pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi, atas SK bernomor 500/Kep.332-Admrek/2020 tentang Penugasan Kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi Masa Jabatan Periode Tahun 2020 – 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Jum’at (23/10/2020) kemarin.

Salah satu penggugat, Hasanudin Basri menjelaskan bahwa dirinya ingin menguji materi Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi yang kembali mengangkat Usep sebagai Dirut dengan Pasal 51 ayat 1 Permendagri nomor 37 tahun 2018 jo. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017.

“Dalam aturan tersebut (pasal 51 Permendagri) memang dimungkinkan seorang Direksi diangkat untuk masa jabatan yang ketiga kalinya,” ungkap Hasan sapaan akrabnya, Senin (26/10/2020).

“Namun jangan ditafsirkan dengan enteng, karena dalam pasal tersebut pun disebutkan bahwa Direksi bisa diangkat ketiga kalinya jika memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik. Garis bawahi ya keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik,” ungkap Hasan lagi.

Bahkan dalam hal keahlian khusus dan prestasi tersebut, papar Hasan, diperjelas secara rinci di dalam pasal 51 ayat 2 point a sampai d disebutkan Direksi yang ketiga kalinya bisa kembali diangkat harus melampaui target realisasi bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD, Penilaian Wajar Tanpa Pengecualiaan 3 tahun berturut-turut, seluruh hasil pengawasan ditindaklanjuti dan terpenuhinya target dalam kontrak kinerja 100 persen selama dua periode kepemimpinan.

“Amanah Permendagri tersebut menyimpulkan kesempurnaan kinerja direksi selama menjabat. Faktanya hampir setiap minggu pelanggan PDAM mengeluhkan pelayanan air yang kurang baik dari PDAM, selain itu kami menilai tingkat kebocoran belum diminimalisir sesuai kontrak kerja dan bisnis plan, apalagi PAD PDAM atas penyertaan modal 2 tahun terakhir tidak mencapai target,” beber Hasan.

Dikatakan Hasan, kemudian yang menjadi pertimbangan selanjutnya apakah Bupati Eka Supria Atmaja menerjemahkan secara seksama aturan Pasal 51 ayat 2 point d yang menyebutkan syarat direksi bisa kembali diangkat untuk ketiga kalinya jika terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100 persen selama dua periode kepemimpinan.

“Sepertinya draf SK Perpanjangan tersebut sudah jadi dan Bupati Eka hanya menandatangani tanpa tahu secara utuh penterjemahan pasal 51 Permendagri 37 tahun 2018. Saya yakin bupati tidak sepenuhnya tahu, dan tidak berhati-hati dalam mengambil keputusan. Maka dari itu, sebagai bentuk check and balance, SK pengangkatan tersebut kami uji materi di PTUN,” ujarnya mengakhiri.(YD)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan