LINGKAR INDONESIA – Menanggapi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat terkait Anggaran Bantuan Partai Politik (Banparpol), Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi, H. Solihin angkat bicara.
“Sebagai Ketua DPC PPP dan atas nama pribadi saya menghormati hukum. Saya juga menghormati adanya Audit dari BPK karena sebagai wadah Auditor Negara. Dalam hal audit BPK itu disuruh ada perbaikan terhadap semua Bantuan Partai Politik (Banparpol) karena ada aturan yang berubah-berubah,” terang Gus Shol – sapaan akrabnya, Kamis (15/4/2021).
Ketika itu, sambung Solihin, karena ada permintaan dari BPK, kita sebagai Ketua Partai memberikan apa yang diminta oleh BPK untuk melakukan perbaikan.
“Sama halnya dalam Audit BPK terhadap Pemerintah Kota Bekasi pasti menyebutkan kalau Dinas A (misalnya) kurang begini, tolong ditanggapi, maka Wali Kota menanggapi, sama juga halnya dengan dengan Banparpol. Jadi, kalau toh laporan PPP tidak benar, tidak mungkin PPP dapat kembali bantuan dana Hibah untuk tahun 2020,” tegas Solihin.
Solihin pun berharap, jika ada yang ingin menanyakan terkait Anggaran Banparpol 2019 tolong menanyakan langsung kepada BPK karena mereka yang lebih berkompeten menyampaikan hal-hal terkait masalah tersebut agar pemberitaan utuh tidak tendensius, minimal konfirmasi ke Ketua Partainya.
“Agar pemberitaan yang dibuat dan dimunculkan ke publik itu berimbang, media itu harus profesional, jangan sampai sepihak, jangan mengarang-ngarang, jangan merangkai-merangkai,” imbuh Solihin.
Tanggapan yang disampaikan Solihin tersebut menyikapi pemberitaan dibeberapa media terkait Anggaran Bantuan Partai Politik (Banparpol) oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi dari hasil Audit BPK LPJ Banparpol Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang bersumber dari APBD Kota Bekasi TA 2019 menyebutkan bahwa bukti pertanggungjawaban tidak lengkap senilai Rp 24.000.000.