“Dalam surat yang dikeluarkan oleh Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang mengatakan bahwa kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Rumah Sakit Pemberi Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK dihentikan. Dan disurat itu tidak disebutkan Rumah Sakit mana ada apa saja,” papar Arwis, Jum’at (25/3/2022).
Sedangkan lewat Rillis yang di buat oleh PPID Dinkes Kota Bekasi, sambung Arwis, disebut bahwa Pemerintah Kota Bekasi mulai tanggal 1 April 2022 untuk program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK) tetap berjalan. Seperti RS Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi, RSUD Kelas D Pondok Gede, RSUD Kelas D Bantar Gebang, RSUD Kelas D Jati Sampurna dan RSUD Kelas D Bekasi Utara.
Apalagi dalam Surat yang dikeluarkan oleh PLT Wali Kota Bekasi disitu tidak disebutkan Rumah Sakit mana saja yang tidak bekerjasama dengan Pemerintah, hanya ditulis bahwa Pemerintah Kota Bekasi dengan Rumah Sakit Pemberi Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK dihentikan. Berarti hal ini tidak sejalan dengan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Bekasi.
“Dengan adanya kebijakan diberhentikannya Program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK dan diberlakukannya Program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK) setahu saya tidak ada berkomunikasi dengan kami, Anggota Dewan. Intinya, jangan seolah-olah antara Dinkes dan PLT terlihat tidak harmonis. Surat tersebut semestinya direvisi dulu sebelum dikeluarkan ke Publik. Yang pasti kami berharap masyarakat itu dibantu beban pengobatan kesehatannya,” pungkas Arwis, Tokoh Partai Demokrat sekaligus Senior di Kalimalang. (RED)