MEDIA LINGKAR INDONESIA – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak mengungkapkan bahwa terkait persoalan Pengadaan Barang di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang menurut informasi ada perbedaan spek atas barang yang sudah dilelang. Hal itu jelas menimbulkan banyak pertanyaan dirinya.

“Kok bisa sudah selesai lelang baru ketahuan barangnya tidak sesuai spek. Menurut prosedurnya kan yang mengajukan pihak Damkar. Selama ini kami sebagai Komisi 1 membantu loh akan kebutuhan apa saja bagi Damkar,” ucap politisi asal Fraksi Partai Demokrat ini, Kamis (3/6/2021).

Dia menambahkan, agar persoalannya terang benderang Komisi 1 DPRD Kota Bekasi akan segera memanggil Kadis Damkar dan pihak ULP.

“Kami akan segera memanggil Kepala Dinas Damkar dan pihak ULP agar jelas ini persoalannya,” tegasnya.

Sekdar diketahui, 1. Pengguna Anggaran (PA) merupakan penentu terakhir keputusan pemilihan pemenang barang/jasa sebelum diterbitkan SPPBJ oleh PPK

2. PA dapat menolak hasil pemilihan yamg di lakukan Pokja Barjas terkait pengadaan barang/jasa dan mengajukan evaluasi lelang atau lelang gagal.

3. PPK mengajukan persetujuan penentuan pemenang berdasarkan BA pemilihan dari pokja barjas kepada PA.

4. KAK yg disusun oleh PA dan PPK merupakan acuan pokja barjas utk melakukan tender, dalam kasus alat pemadam kebakaran khususnya selang ini, syarat teknisnya sangat umum dan dimungkinkan barang produksi cina masuk dengan harga murah dan perusahaan pemenang penawarannya lengkap secara administrasi tender.

5. Spesifikasi teknis barang secara dokumen memenuhi syarat tetapi secara kualitas belum menjamin. Karena kualitas produk China.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan