LINGKAR INDONESIA – Ketua Himpunan Pengusaha Kosgoro (HPK) Kosgoro 57 Kota Bekasi, Zainul Miftah mengajak kader Partai Golkar, Pengurus Kelurahan (PL) dan Pengurus Kecamatan (PK) ikut memikirkan masalah Musyawarah Daerah (Musda) V DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang hingga kini belum digelar dampak adanya sengketa Kantor DPD Partai Golkar, Jl. Jenderal Ahmad Yani.

“Persoalan itu harus sama-sama clean and clear. Kami harapkan ada solusi yang perlu kita pikirkan bersama,” ungkap Zainul yang juga sebagai Calon Ketua DPD Kota Bekasi kepada medialingkar.com, Senin (21/9/2020).

Zainul menjelaskan, Musda V Partai Golkar Kota Bekasi akan digelar jika telah menyelesaikan sengketa kantor DPD Partai Golkar. Penundaan musda itu tertuang dalam Surat B-294/GOLKAR/VIII/2020 yang diterbitkan DPP Golkar.

“Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Golkar, Bapak Airlangga Hartarto dan Sekjen Bapak Lodewijk F Paulus memerintahkan agar Ketua DPD Golkar Jawa Barat untuk menunda Musda Ke V DPD Golkar Kota Bekasi. Penundaan Musda sampai ada kejelasan dari Ketua DPD Golkar Kota Bekasi tentang penjualan aset Partai Golkar Kota Bekasi,” terang Zainul.

Menurut dia, Partai Golkar Kota Bekasi perlu kejelasan tentang Rumahnya.

“Jangan sampai belasan tahun rumah kita ternyata ada di orang dan tidak jelas, itu harus dipertegas,” ungkapnya.

Zainul pun meminta agar para kader bersama-sama khususnya kepada Ketua DPD ikut mencari solusi untuk menyelesaikan masalah aset Partai tersebut.

“Masalah aset Kantor DPP Partai Golkar itu harus segera diselesaikan. Kantor itu sebagai rumah Partai Golkar Kota Bekasi, jika tidak ada rumah akan sulit. Soal sengketa aset kantor, jika tidak segera diselesaikan bakal menimbulkan persoalan baru kedepannya. Soal gedung, ayo kita sama bersatu dari jajaran pengurus menuntut gedung Golkar yang dijualbelikan padahal notabene itu bagian aset DPP,” tegas Zainul.

Ayo, sambung Zainul, mari semua bersatu melakukan perubahan ditubuh DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

“Sehingga, kedepannya tidak lagi terbelenggu oleh persoalan yang membuat kita semua jadi serba ketakutan. Jika semua kader berkenan untuk saling kerjasama dan bersatu, Partai Golkar Kota Bekasi bakal berkembang dan lebih maju kedepannya,” ujarnya.

Terkait kabar oligarki, dinasti dan mosi tidak percaya, Zainul menganggapnya itu hal yang wajar.

“Oleh karena itu, Pengurus harus jujur dan berani mengambil sikap atas ketidakenakan dan ketakutan tersebut. Kita harus sama-sama berani, harus kita sikapi untuk maju bersama-sama,” imbuh Zainul.

Sementara itu, seperti yang diketahui bersama bahwa dalam fakta persidangan pihak penggugat dalam hal ini Ketua DPD Golkar yang juga selaku Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tak mengakui kepemilikan gedung melalui kuasa hukumnya, Noval Alrasyid.

Hal ini menurut pihak tergugat Andy Siswanto Salim yang didampingi Kuasa Hukumnya, Silaban menyayangkan pernyataan tersebut. Dia mengklaim pihak DPD Golkar Kota Bekasi disejumlah media beberapa waktu lalu menyatakan pernah menjual dan mengakui kepemilikan gedung DPD Golkar Kota Bekasi.

“Mungkin mereka lupa, atau pura-pura lupa bahwa mereka dulu pernah menjual dan juga menerima uang, baik Rahmat Effendi dan Sekretaris DPD Partai Golkar saat penandatanganan (akta jual beli) di Notaris,” ungkap Andy Salim.

Dia juga menyatakan tidak pernah merasa memiliki aset, baik tanah dan gedung DPD Golkar Kota Bekasi yang disengketakan tersebut. Atas klaim tidak adanya hak kepemilikan dari pihak penggugat terhadap Gedung DPD Golkar Kota Bekasi, Andy Salim berencana mengambil tindakan untuk menguasai gedung tersebut.

“Saya akan segera melakukan eksekusi gedung tersebut, dengan semua cara dan waktu sesingkat mungkin. Upaya konyol ini sudah mempermainkan hukum seenaknya,” terang Andy Salim yang mengaku bahwa dirinya merasa prihatin dengan tindakan pihak penggugat yang notabene pengurus DPD Golkar tersebut.(YD)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan