MEDIA LINGKAR INDONESIA – Terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Pemerintah Kota Bekasi kepada Ahmad Fathoni selaku warga di Jl. Masjid Al-Ikhlas RT 008/010, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat berbagai tanggapan miring menerpa.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan hal tersebut harus ditindak lanjuti sesuai supremasi hukum yang ada dan jangan sampai kejahatan ini mengakar walaupun kecil nominalnya.

“Sudah sangat jelas, sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 Junto. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak korupsi. Bahwa, Pungutan Liar (Pungli) adalah tindakan melawan hukum. Selain itu Pungli termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa, dan harus di bumi hanguskan,” terang Ucok Sky, Rabu (7/7/2021).

Seraya dengan apa yang di katakan Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Pasal 4 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, bahwa pelaku Pungutan Liar bisa tertangkap tangan dengan bukti dan fakta yang otentik.

“Saya mengatakan dengan tegas, pelaku pungli harus ditangkap dan di adili dengan seadil-adilnya tanpa kompromi. Ini merupakan penyakit sosial yang dilakukan masyarakat ataupun warga Negara Indonesia di lingkungan nya,” tegas Ucok mengakhiri.(AL)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan