MLI – Sidang gugatan sengketa Pilkades Kibin memasuki tahap penyerahan bukti digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang berlokasi di Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kec. Serang, Kota Serang, Banten. Rabu, 16 Maret 2022.

Sidang yang dilaksanakan terbuka ini dipimpin oleh hakim ketua Ariston Azadha, S.H. dengan 2 hakim anggota serta satu Panitera pengganti dan disaksikan puluhan masyarakat Desa Kibin yang menginginkan keadilan.

Agenda sidang kali ini adalah penyerahan surat pembuktian dari penggugat dan tergugat. Adapun Penggugat atas nama Saepul Anwar didampingi Kuasa Hukumnya dari Lawfirm MZA & Partner yang diwakili oleh M. Zainul Arifin, S.H., M.H. serta dari pihak tergugat Bupati Serang, Ratu Tatu Khasanah yang tidak hadir dipersidangan dengan diwakilkan oleh 3 orang kuasa hukum yang diketuai oleh Papanggara sekaligus merangkap sebagai Kuasa Hukum dari pihak intervensi Achmad Samsudin.

Seperti agenda yang sudah ditetapkan oleh PTUN, pelaksanaan sidang kali ini yaitu penyerahan surat pembuktian dari kedua belah pihak penggugat dan tergugat melalui kuasa hukumnya.

Disela-sela perjalanan sidang, Risti Humas PTUN menjelaskan kepada awak media terkait agenda sidang.

“Sidang pada perkara no 5 Sengketa Pilkades Kibin tahun 2022 yakni penyerahan berkas pembuktian dari masing-masing pihak penggugat dan tergugat kepada majelis hakim. Kita juga memberikan beberapa kali kesempatan, tidak menutup kemungkinan sidang penyerahan surat pembuktian ini bisa sampai 4 kali pelaksanaannya,” ujarnya.

Sementara itu seusai sidang Kuasa Hukum Tergugat sekaligus kuasa Hukum pihak Interfensi Papanggara, menyampaikan pihaknya menyerahkan 65 surat pembuktian dan ada beberapa yang dipending oleh majelis hakim dan 30 berkas dari intervensi.

Dikesempatan yang sama MZA kuasa hukum penggugat tetap berpedoman bahwa bahwa pelaksanaan Pilkades tetap tidak sesuai prosedur.

“Terkait dengan sidang pembuktian kali ini kami mengajukan 107 Surat pembuktian yang terkait penyelenggaraan Pilkades, namun dari itu semua kami tetap berpedoman meyakini bahwa yang terkait dengan prosedur, yang dilaksanakan oleh tergugat dalam hal ini adalah Bupati Serang, tidak sesuai dengan prosedur, kenapa beliau tidak melalui dulu prosedur proses penyelesaian perselisihan sengketa yang sebelumnya sudah kami laporkan ke Bupati pada Tanggal 5 Oktober sebelum diterbitkan SK pengangkatan Kepala Desa. Maka dari itu kita berharap majelis hakim melihat itu sesuai dengan bukti kita,” pungkas Zainul.
(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan