Foto : Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika.

LINGKAR INDONESIA (Purwakarta) – Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika batal dilanjutkan oleh Kantor Pengadilan Agama Purwakarta karena pihak tergugat H. Dedi Mulyadi (Anggota DPR RI) tidak hadir.

Sidang yang sedianya digelar pada Rabu (5/10/2022) ini hanya dihadiri oleh  Anne.  Bupati Purwakarta, yang biasa di sapa Ambu Anne ini  mengatakan, ia   hadir memenuhi sidang pertama pemeriksaaan identitas. Namun, sidang itu tidak bisa dilanjutkan ketahapan berikutnya.

“Pihak yang satunya tidak hadir, sidang tidak bisa dilanjutkan ke agenda mediasi, dan ditunda hingga tanggal 19 mendatang,” Anne di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Ketika ditanya kenapa tidak menggunakan jasa pengacara, Anne mengatakan belum terpikir mengenai hal itu. “Doakan saja semuanya berjalan lancar,” tuturnya.

Sementara H. Dedi Mulyadi, melalui kuasa hukumnya H. Ojat mengatakan, hari ini adalah pemeriksaan berkas, apa yang dilayangkan oleh penggugat kami tolak, karena secara administratif alamat gugatannya salah.

“Alamat yang dilayangkan ke Subang, sedangkan secara administratif pak Dedi, belum pindah dari Purwakarta ke Subang,” ucapnya.

Dia menjelaskan sampai saat ini pihaknya selaku kuasa hukum belum menerima panggilan serta mengetahui isi gugatan yang dilayangkan, dikarenakan dari awal surat yang dilayangkan bukan ke alamat pak Dedi yang di Purwakarta.

“Kita datang ke sini menghargai majelis dan kita tahu jadwal sidang hari ini dari media, bahwa pada hari ini sidang gugatan cerai antara pengugat dengan tergugat yaitu, Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi,” paparnya.

Terkait gugatan ini diterima atau tidaknya oleh pihak tergugat, lanjut Ojat, belum bisa dipastikan, karena akan mempelajari dulu isi gugatannya.

“Kan suratnya belum di terima pak Dedi, sehingga tidak tahu kapan mediasi itu dilaksanakan. Mediasi itu dilakukan setelah diterimanya surat panggilan, dibacanya surat gugatan, kemudian diajukan pada persidangan mediasi”, pungkasnya. (ofik)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan