LINGKAR INDONESA (Karawang) – Setelah buron selama 5 tahun, mantan Kepala Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang berinisial HR (46) berhasil diamankan pihak kepolisian saat kembali ke rumahnya.
Tersangka adalah pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018-2019 sebesar Rp. 720 juta.
Kepada polisi, HR mengaku hasil dari korupsi telah habis di gunakan untuk bayar hutang untuk biaya dirinya saat mencalonkan diri sebagai kepala desa dan khidupan sehari-hari.
“Motifnya untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi,Kamis (27/10/2022).
Menurut Arief, penangkapan HR berlangsung di rumahnya di Desa Waluya. Selama 5 tahun ia buron.
“Setelah kita koordinasi dengan pihak Inspektorat, kerugian dihitung sebesar Rp. 720 juta. Kita juga koordinasi dengan Kejaksaan dan berkasnya sudah P-21”, ujarnya.
Untuk diketahui, HR menjabat sebagai Kepala Desa Waluya periode 2014 – 2021, namun di tahun 2020 ia mengundurkan diri. Saat itu ia beralasan sudah tak sanggup lagi menjalankan roda pemerintahan desa.
Terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang curiga adanya indikasi korupsi pada bangunan fisik pembangunan kantor desa, jalan lingkungan dan pembangunan turap yang di lakukan HR.
Atas perbuatannya tersebut, HR dikenai dengan pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 8 dan/ atau pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (lan)