LINGKAR INDONESIA (Kabupaten Bekasi) – Sebuah sertifikat dengan nomor AJ 963080 atas tanah atas nama Alm H. Surahmad bin H Surahati yang terletak di Ceper RT 004/RW 02, Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi dilaporkan hilang.
Tanah dan bangunan seluas 3.268M2 ini merupakan obyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Bekasi dengan NOP ; 321802100700600820. Kepemilikan tanah ini juga diperkuat dengan Hak Milik Nomor 00907Sukasari, Nomor Induk Bidang 10.05.15.14.00661, Nomor Surat Ukur 10.05.15.14.00661/1997 tertangga; 04-02-1997.
Untuk itu, para ahli waris Alm H. Surahmad yakni, Neneng Khoiroh dan Surna Maemunah memberikan kuasa kepada Asep Basuni guna perbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Atas kuasa tersebut, Asep Basuni kemudian mengurus surat pernyataan waris yang didalamnya tercantum pernyataan tidak sengketa yang ditandatangi mulai dari RT , RW, Kepala Desa Sukasari M. Sukria dan Camat Serang Baru Subarnas .
Untuk maksud penerbitaan sertifikat baru, kemudian seluruh berkas didaftarkan ke BPN Kabupaten Bekasi dan diterima secara resmi oleh Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Wicaksono Yudhi H.S.ST. (adv)