LINGKAR INDONESIA (Karawang) – Pimpinan Redaksi AlexaNews.id, Gusti Gumilar alias Junot disekap dan dianiaya oknum pejabat Pemerintah Daerah (Pemkab) Karawang berinisial A beserta beberapa anak buahnya.
Atas tindakan kekerasan dan penganiayaan itu, korban dengan didampingi puluhan wartawan dan kuasa hukumnya melaporkan tkasus yang menimpanya ke Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT. RESKRIM/Polres Karawang/ Polda Jawa Barat , Senin (19/9/2022) pukul 20:00 WIB..
Dengan kondisi psikis masih trauma, Gusti Gumilar menceritakan kronologi peristiwa itu kepada seluruh awak media yang menemaninya di Polres Karawang. Dikatakanya bahwa usai acara launching Persika 1951 di Stadion Singaperbangsa, Sabtu (17/9/2022) malam, ia dibawa paksa ke dalam ruangan bekas kantor PSSI Karawang. Lalu kemudian, ruangan ditutup dan tidak boleh ada yang masuk. HP dirampas dan komunikasi dibatasi.
“Hp saya disita oknum ajudan dan sampai sekarang tidak tahu ada dimana. Saya saat itu diinterogasi ditanya keberadaan Zenal. Saya mulai menerima pukulan dari kalangan suporter, terus dia sendiri mencekoki saya dengan minuman keras,” urainya.
Pelaku penganiayaan tidak hanya oknum pejabat itu saja, namun ada oknum ajudan berinisial R yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Karawang.
“Bahkan oknum pejabat berinisial A itu untuk ketiga kali mencekoki saya dengan air kencing. Dia juga melakukan pemukulan dan penyikutan di kepala. Kemaluan saya juga ditendang juga oleh oknum lainnya. Bahkan A ini juga melakukan pengancaman, ada sekitar 4 sampai 5 orang yang memukuli saya saat itu,” paparnya.
Dijelaskan Gusti, penganiayaan yang diterimanya terpisah dengan Zenal yang juga merupakan seorang jurnalis. Ketika dipaksa ikut menjemput Zenal kerumahnya, ia teru menerus dianiya di dalam mobil selama perjalanan sekitar pukul 04:00 dini hari.
“Saya dianggap memprovokasi dan meng-up soal jabatan kosong, serta sorotan saya mengenai launching Persika. Ada juga ancaman bahwa saya jangan buka LP (Laporan Polisi), kalau buka LP saudara saya diancam akan diberhentikan dan ada ancaman pembunuhan dengan mengatakan nanti anak saya jadi anak yatim”, imbuhnya.
Ihwal penganiayaan diterimanya dari malam sampai pagi hari berikutnya, Gusti mengisahkan bahwa ia baru sadarkan diri saat ada bantuan saudaranya yang menyelamatkannya ke salah satu kantor dinas.
“Saya baru bisa pulang ke rumah sore hari pada hari Minggu tanggal18 September 2022 sekitar pukul 18:00 WIB,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Chandra Irawan, SH., selaku kuasa hukum korban meminta pihak kepolisian segera mengungkap kasus dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan yang juga Pimpinan Redaksi AlexaNews.id.
Menurutnya, Tim kuasa hukum akan mengupayakan permohonan perlindungan saksi dan korban, selain perlunya rehabilitasi atas psikologis korban.
“Tahap penyelidikan belum pada lidik dan itu kewenangan penyidik, namun malam ini juga akan masuk tahap BAP,” pungkasnya. (lan).