LINGKAR INDONESIA (Karawang) – Para penggarap lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur dibantaran sungai di Karawang merasa dirampas hak-haknya oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur maupun Developer Perumahan Galuhmas Karawang.

Lahan yang selama ini mereka garap selama belasan tahun dan dengan cara sewa kepada Perum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur, tiba-tiba harus terusir lantaran lahan terebut tiba-tiba dikuasai Developer Perumahan Galuhmas Karawang yang membangun perumahan mewah.

Salaha satu penggarap, Dudung mengatakan, pihaknya telah menggarap lahan tersebut selama belasan tahun dan selalu mematuhi apa yang menjadi kesepakatan dengan PJT II, termasuk  besaran harga sewa.

“Kami , warga Telukjambe Timur sudah belasan tahun menggarap ahan tersebut. Kami merasa dirugikan kibar keputusan sepihak PJT II, sehingga ia dan rekan-rekan penggarapa lainnya kehilangan lahan garapan karena  sudah terbangun perumahan mewah milik pengembang ternama di Karawang,” kata Dududng di Karawang, Selasa (15/11/2022).

Terkait hal itu, kata Dudung, pihaknya  akan mengupayakan proses hukum dengan meminta  bantuan kepada siapa saja, untuk membela hak-hak masyarakat sebagai penggarap yang sudah belasan tahun.

Ketika persoalan ini dikonfirmasikan kepada  Badan Pertanahan Kabupaten Karawang melalui Kasie Permasalahan dan Sengketa, Ikin Sodikin, diperoleh  penjelasan bahwa sudah dua kali pihaknya melakukan mediasi antara masyarakat penggarap diwakili SITAKAR dengan Galuh Mas dan PJT 2.

“Namun kami belum dapat menyimpulkan dengan jelas terkait obyek yang di permasalahkan, PJT II selaku pemilik lahan sepertinya belum siap memberikan keterangan,” kata Ikin Sodikin, ketika dikonfirmasi dikantornya, Selasa (15/11/22).

“Akan ada rapat ketiga antara para pihak yang akan digelar dalam waktu dekat, mudah mudahan mendapatkan kesimpulan dan penyelesaian”, ucap Ikin.

Sementara itu, Teja, selaku Humas Galuhmas Karawang mengatakan, pihak Galuhmas sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari tahun 1998, jika memang surat yang di keluarkan BPN cacat hukum, maka yang harus di salahkan BPN Karawang.

“PJT II tidak memiliki lahan yang di maksud, pihak PJT II mengatakan didalam rapat, saya tidak mempunyai lahan di situ, kami hanya sebatas pengawasan”, tegas Teja. (lan).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan