BEKASI 22, Oktober 2019 – Senat Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik melaksanakan seminar daerah bertema Kesehatan Indonesia “Wujudkan Kesehatan Yang Berkeadilan Dan Demokratis Demi Kesejahteraan Masyarakat Indonesia”.

Acara tersebut dihadiri oleh Nicodemus Gondjang.,S.Sos anggota DPRD Kota Bekasi, Dr. Eddy Suliastijanto.,MM, A.AK. dimoderatori oleh : Yudi Ginanjar.,S.Sos.

Kesehatan merupakan hak dasar dalam kehidupan sehari-hari dalam menunjang aktifitas manusia, oleh karena itu kesehatan masyarakat wajib untuk dipikirkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintahan Daerah yang sudah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 3 yang berbunyi : ” Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum layak”.

Nasib terpuruk untuk masyarakat Indonesia, dikabarkan bahwasanya Pemerintah akan menaikan anggaran BPJS 100% yang diusulkan oleh Menteri Sri Mulyani untuk iuran kepesertaan BPJS dengan rincian sebagai berikut :

Kelas mandiri I dari Rp.80.000 menjadi Rp.160.000/Peserta. Kelas mandiri II dari Rp.59.000 menjadi Rp.110.000/Peserta. Kelas mandiri III dari Rp.22.500 menjadi Rp.42.000/Peserta. Kabar tersebut serasa pukulan yang mendalam bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu (Miskin) dan apapun alasannya pemerintah menaikkan atas dasar defisit anggaran ini menjadi momok menakutkan masyarakat terhadap jaminan kesehatan.

Selanjutnya Nicodemus Gondjang.,S.Sos selaku anggota DPRD Kota Bekasi mengungkapkan beberapa hal yang menarik di daerah Kota Bekasi sebagaimana Pemerintah maupun legislatif mengeluarkan kebijakan KS ( Kartu Sehat Kota Bekasi) pada periode sebelumnya dengan dipakai nya anggaran APBD, hal ini tumpang-tindih kebijakan Pusat dan Daerah. Ditambah bahwa masyarakat Kota Bekasi sebesar 250 milliar warga Kota Bekasi belum membayar selain itu Nicodemus Gondjang mengungkapkan bahwasanya defisit 1,2 anggaran hanya untuk kebijakan Kartu Sehat Kota Bekasi ini suatu beban yang seharusnya tidak dilakukan Pemerintahan Daerah baik eksekutif maupun legislatif.

BPJS Nasional adalah langkah utama dalam menyehatkan masyarakat, sebab sosialisasi anggaran yang sudah jelas , sistem apoteker sudah diatur, pelayanan dijamin, anggaran disosialisasikan, jika Pemerintah daerah membuat kebijakan yang akhirnya merugi menjadi suatu dampak masyarakat Kota Bekasi khususnya. Jika anggaran defisit ini terus dilakukan selama kebijakan KS dan tidak bisa lagi membendung maka, pengelolaan Pemerintahan Daerah dan Legislatif pun akan tidak baik, seharusnya jika anggaran KS itu kita lakukan untuk perbaikan alat kesehatan, atau pembuatan gedung RS tanpa kelas bisa beberapa lantai. “Ucapnya”.

Selanjutnya Nicodemus Gondjang akan membahas kebijakan program kesehatan di legislatif agar defisit di Kota Bekasi bisa diperbaiki dan Program yang tidak sesuai untuk kebijakan masyarakat yang merugi dampaknya,maka harus dihapuskan sebab kesehatan sudah ada yang jamin adalah negara daerah adalah pelaksana UU Kesehatan dan sudah jelas BPJS sudah dalam program nasional dan tinggal daerah memanfaatkan nya dengan baik.

Berharap kesehatan di kota bekasi menjadi lebih baik, sudah jaman IT semua bisa di aplikasikan dan daftar tunggu bisa lewat online, anggran bisa fokus ke warga yang lebih banyak. Berharap kesehatan dikota bekasi menjadi lebih baik.

Dr.Dr.E Suliastijanto.,MM, A.AK. menjelaskan , kesehatan harus terintegrasi dengan rumah sakit dan puskesmas harapannya kedepan bersuara yang mendasar dan jaga komunikasi, pelayanan dan antriannya setara antara orang kaya dan orang miskin tanpa harus ada jaringan. Kesehatan adalah kewajiban masyarakat untuk menjaga organik tubuhnya begitupun Pemerintah dan para pelaksanaannya melindungi ,mengayomi masyarakat dalam hal kesehatan. Jika BPJS kesehatan disuport terus maka masyarakat pun akan terjamin kesehatannya dan terus bertambah fasilitas yang memadai untuk kesehatan baik administrasi, pelayanan, dan kinerjanya, hal tersebut agar menjadi singkronisasi pekerjaan. Tuturnya.

Terakhir bahwa untuk kedua pembicara tersebut mengungkapkan Pemerintahan Daerah baik eksekutif ,legislatif ,dan perangkat pelaksanaan kesehatan wajib menjalankan dan patuh terhadap :

UU No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran. UU No.40 tahun 2004 tentang sistem jaminan kesehatan nasional. UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit. UU No.24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial.

#Gz

 

 

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan