Sayadih mengaku langsung tancap gas menjalankan peran dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Sejak dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Bekasi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Maret 2023 lalu,

Dia mengaku, fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi dipadukan dengan aspirasi yang datang dari masyarakat luas.

Dia menjelaskan, ada tiga fungsi utama anggota DPRD, yakni pengawasan, fungsi anggaran dan legislasi.

“Fungsi pengawasan dilaksanakan atas pelaksanaan peraturan daerah, terhadap pembangunan dan pemerintahan,”katanya.

Fungsi legislasi, lanjutnya, dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.

“Sedangkan fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh pemerintah Kota Bekasi,” tegasnya.

“Sehingga setiap kebijakan yang keluar dari pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran strategis. Dukungan dan kinerja lembaga DPRD sangat diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berkualitas.

“Karena strategisnya peran tersebut, tentunya saya akan fokus menjalankan apa yang sudah diamanatkan kepada saya,” tandasnya. (Adv)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan