Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Karawang Endeng mengatakan, pihaknya melakukan razia atas adanya aduan masyarakat.
“Kami berdasarkan aduan masyarakat dan dalam rangka penegakkan Perda, telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan”, ujar Endeng.
Ia menuturkan pihaknya bersama anggota Polri, TNI, dan Polisi Militer telah melakukan ke empat lokasi di Karawang.
“Kami lakukan razia. Dalam razia itu didapati 28 pasangan pria dan wanita tanpa ikatan perkawinan”, kata dia.
Ke-28 pasangan tanpa ikatan suami istri itu kemudian diamankan pihaknya ke kantor Satpol PP Karawang, untuk dilakukan pembinaan.
“Kami amankan di sini untuk dilakukan pembinaan, serta pembuatan surat pernyataan kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi”, ucapnya.
Diketahui, selain menanggulangi penyebaran HIV/AIDS di Karawang, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin Satpol PP Karawang, dalam rangka menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
“Dalam perda tersebut juga diatur tentang tindakan asusila yang melanggar perda ketertiban umum, bagi para pelanggar yang saat ini terjaring kemudian yang bersangkutan melakukannya lagi. Akan dikenai sanksi berupa tipiring (tindak pidana ringan)”, ungkap Endeng.
Nantinya, kata Endeng, para pelanggar tersebut juga akan mendapat sosialisasi pencegahan penularan HIV/AIDS dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang.
“Setelah diamankan ini, memang kami bekerjasama dengan Dinkes untuk dilakukan pembinaan dan sosialisasi HIV/AIDS”, ujarnya. (Lan)