LINGKAR INDONESIA (Jakarta) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan ada lima hal yang memberatkan hukuman Putri Candrawathi. Pertama, Putri Candrawathi selaku istri seorang Kepala Divisi Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
“Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari,” kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).
Ketiga, Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Keempat, Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.
“Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” kata Hakim Wahyu.
Majelis hakim menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan hukuman Putri.
Vonis Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara. Sebelumnya pada siang hari suaminya, Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim juga menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Pada 18 Januari lalu, Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua. Jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Tuntutan delapan tahun ini sama dengan yang dilayangkan jaksa terhadap Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. (*/im).