LINGKAR INDONESIA (Kota Bekasi) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Anti korupsi (MAKO) kembali menggelar aksi didepan Gedung Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berlokasi Aula Muzdalifah Lt. 2 Islamic Center, Jl. KH. Noer Ali.

Tidak berselang lama para demonstran tersebut berpindah kedepan gedung Pemerintah Kota Bekasi yang berada di Jl. Ahmad Yani No. 1, Kel. Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jum’at (17/7/2023).

Aksi demonstrasi Mahasiswa yang tergabung dalam MAKO ini merupakan bentuk aksi lanjutan dan aksi kekecewaan terhadap kinerja Baznas Kota Bekasi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada dana Rutilahu, dana bantuan modal usaha serta dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua Baznas Kota Bekasi kepada tersangka kasus korupsi Walikota nonaktif Rahmat Effendi.

Dalam orasinya beberapa mahasiswa mempertegas dan menjelaskan bahwa mereka sudah untuk kesekian kalinya  menyampaikan aspirasi didepan gedung Pemerintah Kota Bekasi terkait kasus dugaan kasus korupsi  di Baznas Kota Bekasi.

“Adanya kejanggalan lain terkait program rutilahu. Pasalnya setelah disurvey, dan menunggu dari janji   senilai Rp 17 juta per rumah, realisasinya hanya sebesar Rp 5 juta,” tegas Ahmad Sabili Azhari selaku koordinator lapangan.

Sementara itu demonstran lainnya,  Wawan Bahri dalam orasinya mengungkapkan kebobrokan pemotongan anggaran program modal usaha Baznas  Kota Bekasi dari kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, realisasinya  hanya  Rp 500 ribu. Hal demikian tidak patut dibiarkan karena perbuatan tersebut sudah melawan hukum seperti yang di atur UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Hal serupa disampaikan Dicky Armanda selaku pimpinan aksi. Menurutnya, lembaga Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah pada tingkat nasional.

“Kenapa kita menyampaikan kepada pihak Pemerintah Kota Bekasi karena  berlandaskan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dengan demikian, Baznas  bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas,” paparnya.

Dicky menandaskan, aksi kali  ini merupakan kesekian ribu kalinya dilakukan, mulai dari demo di depan Baznas Kota Bekasi, Kejari Kota Bekasi, Pemkot Bekasi sampai ke Baznas RI, dan pihaknya tidak akan pernah lelah untuk menyampaikan kebenaran dan menegakkan keadilan.

“Jangan sampai memunculkan opini di masyarakat bahwa Pemerintah Kota Bekasi membiarkan kasus korupsi di Baznas Kota Bekasi. Kami mulai gerakan ini sudah enam  bulan lebih, tapi belum ada tindak lanjut dari Pemkot Bekasi maupun Kejari Kota Bekasi,” pungkasnya.

Terkait hal itu, para mahasiswa yang tergabung dalam  Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (MAKO) menyampaikan ultimatum ;

  1. Mendesak PLT WaliKota Bekasi untuk segera meresufle ketua Baznas Kota Bekasi karena diduga kuat melakukan tindakan pidana korupsi di Baznas Kota Bekasi.
  2. Mendesak PLT WaliKota Bekasi untuk segera menyelesaikan dan menangkap seluruh oknum yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pada tubuh Baznas Kota Bekasi.
  3. Apabila point tersebut tidak dapat dilakukan, maka kami mendesak PLT WaliKota Bekasi untuk mundur dari jabatannya karena telah membiarkan maling-maling berkeliaran di baznas Kota Bekasi.

Aspirasi aksi mahasiswa di Pemkot Bekasi ditampung oleh Muchlis selaku Humas Pemkot Bekasi dan Soibah bagian Kesos Pemerintahan Kota Bekasi. (yudi).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan