MEDIA LINGKAR INDONESIA – Menyoroti perencanaan dan pelaksanaan proyek penanaman pohon senilai Rp 2,2 Milyar melalui Anggaran APBD tahun 2019 di TPST Bantargebang, Ketua Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi (PSHAB), Jeni Basauli mengaku heran dengan proses perencanaan proyek penanaman pohon di TPST Bantargebang tersebut.

“Fungsi serta tanggungjawab pada perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi berada dimana? Apakah dalam perencanaan memperhitungkan jenis pohon yang bisa bertahan hidup dengan kondisi ekologi tanah yang akan di tanam, yang sekaligus sudah memperhitungkan ketahanan pohon tersebut?,” tutur Jeni kepada medialingkar.com dengan nada heran seraya bertanya, Sabtu (22/8/2020).

Kemudian, sambung Jeni, dalam pelaksanaan apakah sudah sesuai dengan perencanaan menyangkut pengadaan jenis dan jumlah pohonnya.

“Lalu evaluasi yang dilakukan apakah sudah melihat dan memberi masukan terhadap metode pemeliharaan pohon-pohon tersebut kepada OPD penanggungjawab (Dinas Lingkungan Hidup) yang selanjutnya bertugas merawat pohon?,” terangnya.

Lantas, kata Jeni, siapa yang bertanggungjawab terhadap kematian ribuan pohon yang pengadaannya dari uang rakyat tersebut?

“Kalau membaca pernyataan Wakil Wali Kota Bekasi seolah setelah ditanam pihak pelaksana proyek dan pihak Dinas LH tidak bertanggungjawab soal pemeliharaan pohon tersebut. Ini aneh, apalagi situasi saat itu keuangan Kota Bekasi sedang defisit,” tegas Jeni yang merupakan figur Praktisi Hukum.

Sayang, salah satu Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bekasi, Kiswati saat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan dirinya belum memberikan tanggapan apapun.(YD)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan