LINGKAR INDONESIA – Presidium Marhaen Indonesia 98, Sahat P Rikky Tambunan mengungkapkan bahwa ada kriminilisasi terhadap saudara Saeful Yunus, SE oleh Polda Jawa Barat karena adanya unggahan yang bersangkutan didalam facebook Saeful Yunus, pada tahun 2019 lalu seputar demo yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Majalengka atas Pabrik PT Sari Kaldu Nabati.

“Saudara Saeful Yunus salah satu penggiat LSM, melakukan unggahan dan menantang saudara Ngadi Utomo untuk bertanya jawab di Polres Majalengka soal kusutnya permasalahan atas Pabrik penanaman modal asing tersebut. Kriminilasi tersebut ditenggarai karena sepak terjang sdr Saeful Yunus atas pabrik tersebut. Saeful Yunus menduga banyak yang tak beres atas kehadiran Pabrik tersebut,” terang Rikky Tambunan, Senin (21/12/2020).

Kecurigaan oleh Marhaen Indonesia sebuah LSM Kebijakan Publik Jakarta, sambung Rikky Tambunan, terlihat dari proses asimilisasi atas saudara Saeful Yunus di LP Kelas 2b Majalengka terhalang atas laporan sdr Ngadi Utomo yang mentersangkakan Sdr Saeful Yunus atas pelanggaran UU ITE oleh Polres Sumedang atas laporan Ngadi Utomo, SH ke Polda Jawa Barat.

“Mentersangkakan Sdr Saeful Yunus sejak adanya proses asimilasi Covid-19 oleh tersangka, Saeful Yunus penggiat LSM di Kabupaten Majalengka ditangkap awal tahun 2020 dalam ikut rombongan Bupati Majalengka oleh Sat Reserse Narkotika Polres Majalengka pada Februari 2020 akibat penyalahgunaan narkotik jenis sabu, dan telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Kelas 2 Majalengka dengan hukuman 1 tahun penjara akibat perbuatannya. Marhaen Indonesia 98 menenggarai ada proses kriminilisasi dilakukan oleh oknum penguasa dan pejabat di Kabupaten Majalengka untuk menghambat proses asimilasi sdr Saeful Yunus yang merupakan haknya sebagai warga binaan. Sebab, petersangkaan tersebut dilakukan Polres Sumedang setelah yang bersangkutan mengurus proses asimilasi ke LP Majalengka,” tegasnya.

Anehnya lagi, kata Rikky Tambunan, dari Polres Sumedang dilimpahkan ke Polres Majalengka tempat kejadian perkara.

“Keanehan-keanehan ini membuat Marhaen Indonesia 98 supaya Polisi jangan terjebak kepada ulah para pengusaha dan penguasa, mempergunakan hukum untuk menjerat aktivis penggugat demokrasi. Polres Majalengka diharapkan supaya dapat menegakkan hukum dengan semestinya,” imbuhnya.

Sayang, hingga berita ini diturunkan pihak Pabrik PT Sari Kaldu Nabati belum dapat dimintai keterangan guna mengkonfirmasi.(YD)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan