LINGKAR INDONESIA (Bandung) – Seiring dengan banyaknya permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, seringkali melahirkan kebutuhan pendampingan untuk mengatasi masalah hukum yang dihadapinya.
Bagi orang yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum mungkin tidak jadi masalah karena sudah tahu seluk beluk penanganan perkara hukum, tetapi bagi masyarakat umum tentu masih sangat buta sehingga tidak sedikit yang melahirkan kepanikan, stres dan gangguan psikologi lainnya.
Berangkat dari dasar pemikiran inilah, maka peran Badan Otonom Organisasi di bidang hukum menjadi sangat urgen sehingga melahirkan rencana pembentukan Konsultan Hukum Prawita GENPPARI.
Demikian dikatakan Ketum DPP Prawita GENPPARI Dede Farhan Aulawi dalam diskusi ringan sambil menikmati makan malam di sebuah cafe kawasan Bandung Utara di Bandung, Selasa (13/6/2023).
Sebagai orang yang sudah cukup lama berkecimpung di dunia hukum, ia memang seringkali menjadi tempat bertanya dan berkonsultasi masalah – masalah hukum yang dihadapi masyarakat. Oleh karenanya tidak mengherankan jika di waktu luangnya ia sering menerima tamu yang ingin berkonsultasi masalah hukum.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman menjadi konsultan hukum informal selama ini, kebanyakan orang bercerita masalah hukum yang dihadapinya cukup dengan cerita langsung atau tidak langsung (via telpon) dan berharap masalahnya ingin langsung selesai. Padahal sebelum menyampaikan saran atau pendapat hukum terhadap masalah yang dihadapinya, ia harus mempelajari dulu kronologis kasus berdasarkan bukti – bukti yang ada. Bahkan tidak sedikit juga orang yang bermasalah dengan hukum, lalu ‘mengarang cerita’ sebagai pembenaran agar dirinya dibela berdasarkan ‘cerita yang ia buat’ sendiri.
Selanjutnya Dede menjelaskan terkait dengan Konsultan Hukum yang tidak mudah untuk dibentuk karena ia diangkat oleh menteri kehakiman untuk memberi konsultasi hukum di luar pengadilan sebagai mata pencaharian pokok. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) yaitu bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.
Hak konsultan hukum terhadap klien sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, konsultan hukum berhak melakukan pelayanan bantuan hukum, konsultasi hukum, perlindungan hukum selama menjalankan pemberian bantuan hukum, dan hal- hal lain yang berkaitan dengan pemberian pendampingan hukum terhadap klien. Sementara kewajiban konsultan hukum terhadap klien sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yakni konsultan hukum wajib menjaga kerahasiaan data klien yang bersangkutan serta memberikan informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang dialami oleh klien yang bersangkutan.
Kemudian Dede juga menambahkan bahwa setiap orang dalam menjalani kehidupan sehari – hari pasti tidak lepas dari potensi permasalahan. Dinamika kehidupan yang dihadapi akan menuntut setiap orang agar peka dalam menjalani kehidupan, seperti dalam menyelesaikan suatu masalah. Menyelesaikan suatu masalah terkadang perlu melibatkan pihak lain yang dianggap mampu dan pada akhirnya dapat memberikan hasil yang baik bagi para pihak yang bermasalah. Pihak lain yang dapat memberikan titik terang dari suatu permasalahan yang dihadapi oleh para pihak yang bersengketa disebut dengan konsultan.
Konsultan bertugas memberikan bantuan yang berupa nasehat-nasehat sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah. Konsultan yang dipandang atau sering ditunjuk dalam menyelesaikan permasalahan antar individu disebut dengan konsultan hukum. Konsultan hukum berbeda dengan advokat. Konsultan hukum adalah profesi hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum di luar jalur pengadilan (Non- Litigations), sedangkan advokat adalah profesi hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum melalui jalur pengadilan (Litigations).
Lebih lanjut Dede juga menegaskan bahwa tugas dan kewenangan antara konsultan hukum dengan advokat memang berbeda, namun keduanya sama-sama menjadi pihak yang bempunyai fungsi sebagai pihak yang dianggap mampu dalam meyelesaikan suatu masalah. Seiring berjalannya waktu, konsultan hukum harus mampu mengatasi segala bentuk masalah yang semakin lama semakin kompleks dan memprihatinkan. Bantuan hukum berupa jasa hukum yang diberikan konsultan hukum harapannya mampu memberikan solusi yang terbaik bagi para pihak yang bersengketa tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Lebih lanjut Dede juga menguraikan bahwa seorang konsultan hukum selain mempunyai peran dalam menyelesaikan masalah juga mempunyai kewajiban yaitu tidak boleh membeda-bedakan pihak atau yang diistilahkan dengan klien. Setiap klien yang datang dengan maksud meminta bantuan harus diperlakukan sama tanpa ada pembedaan baik dari segi materi maupun nonmateri. Klien atau penerima bantuan hukum mempunyai hak atas bantuan hukum yang diberikan oleh konsultan hukum sesuai dengan kesepakatan. Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yaitu bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin, dengan demikian jelas bahwa bantuan hukum menjadi hak bagi setiap orang.
“Konsultan hukum wajib menawarkan penyelesaian dari suatu masalah yang dialami oleh klien diselesaikan secara mediasi atau melalui jalur pengadilan, dan apabila proses mediasi tidak berhasil dan klien menghendaki untuk diselesaikan secara litigasi, maka konsultan hukum akan menunjuk advokat untuk menangani kasus tersebut “, pungkas Dede.(MLI).