MLI – Melawan syahwat korupsi masih jauh dari selesai. Terbukti, stok Kepala Daerah yang terjerat kasus rasuah tiada habisnya. Di awal tahun ini saja KPK sudah menangkap tiga Kepala Daerah, yakni Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud da Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-Angin.

Fenomena ini menunjukkan seakan-akan para Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas memang biasa melakukan penyelewengan. Mereka tinggal menunggu giliran tepergok oleh penegak hukum saat menerima suap ataupun gratifikasi.

Korupsi Kepala Daerah pada umumnya terkait jual-beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, perizinan dan penerimaan dana bantuan daerah. Itu-itu saja yang mana seperti tidak ada efek jera bagi pelaku Koruptor.

Tak tanggung-tanggung, pada kasus Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat selain Pepen,

KPK menyeret dan menetapkan banyak Pejabat Teras Pemkot Bekasi sebagai tersangka.

Adapun sebagai pihak penerima berjumlah lima orang, yakni Rahmat Effendi (RE), M. Bunyamin (MB) selaku Sekretrais Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi, Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna, dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemerintah Kota Bekasi.

Sedangkan pihak pemberi yakni, Ali Amril selaku Direktur PT Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT Kota Bintang Karyati (PT KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu

Menanggapi hal tersebut, Pengamat dan juga selaku Praktisi Hukum, Jeni Basauli, SH, MH mengungkapkan, pada tahun 2011 lalu, pasca mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad ditahan KPK, Rahmat Effendi yang saat itu Wakil Wali Kota melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang mana Kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan, dampak dari itu para Anggota DPRD sempak melayangkan Hak Interpelasi kepada Pepen.

“Nah, saat ini selain Pepen, KPK juga menetapkan Sekretrais Dinas Penanaman Modal PTSP, M. Bunyamin, Lurah Jati Sari, Mulyadi, Camat Jatisampurna, Wahyudin, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Jumhana Lutfi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin MS. Bahkan sekelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati dan Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro telah mengembalikan uang ke KPK yang kita duga hasil suap dari Pepen. Untuk itu beranikah Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mencuci Gudang dilingkungan Pemkot Bekasi demi memaksimalkan pelayanan Publik?,” tegas Jeni seraya bertanya, Kamis (3/3/2022).

Seperti yang kita ketahui bersama, sambung Jeni, di Parlemen Kalimalang Tri yang juga Ketua DPC PDIP didukung dengan adanya 12 Kursi dari Fraksi PDI Perjungan ditambah 1 kursi dari PKB.

“Mas Tri Adhianto telah ditunjuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi. Saat ini, Pemkot Bekasi dihuni oleh orang-orangnya Pepen. Selama ini, banyak kesemrawutan yang terjadi, bahkan perolehan PAD beberapa kali tidak tercapai. Mirisnya lagi, pada tahun 2017 – 2018 Kota Bekasi mengalami Defisit Anggaran. Bahkan di Tahun Anggaran 2020 – 2021 kita mendengar dana Kas Daerah tinggal sedikit. Untuk itu, Mas Tri harus berani merombak Dinasty Pepen,” ungkap Jeni.

Kami juga menghimbau Komisi Pemberantasan Korupsi, lanjut Jeni, untuk dapat memiskinkan para pelaku Koruptor dan mengembangkan kasus ini sampai ke DPRD Kota Bekasi.

“Sebenarnya banyak kasus hukum yang terjadi di Kota Bekasi dibawah Komando Pepen, seperti Proyek Pondok Gede yang mandek di Kejari, Proyek Pembangunan Multiyer yang mandek di Kejagung, Proyek Pembangunan MAKO Satpol-PP yang mandek di Polda dan sebagainya,” pungkas Jeni.(RED)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan