
Fenomena ini menunjukkan seakan-akan para Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas memang biasa melakukan penyelewengan. Mereka tinggal menunggu giliran tepergok oleh penegak hukum saat menerima suap ataupun gratifikasi.
Korupsi Kepala Daerah pada umumnya terkait jual-beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, perizinan dan penerimaan dana bantuan daerah. Itu-itu saja yang mana seperti tidak ada efek jera bagi pelaku Koruptor.
Tak tanggung-tanggung, pada kasus Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat selain Pepen,
KPK menyeret dan menetapkan banyak Pejabat Teras Pemkot Bekasi sebagai tersangka.
Adapun sebagai pihak penerima berjumlah lima orang, yakni Rahmat Effendi (RE), M. Bunyamin (MB) selaku Sekretrais Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi, Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna, dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemerintah Kota Bekasi.
Sedangkan pihak pemberi yakni, Ali Amril selaku Direktur PT Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT Kota Bintang Karyati (PT KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu
Menanggapi hal tersebut, Pengamat dan juga selaku Praktisi Hukum, Jeni Basauli, SH, MH mengungkapkan, pada tahun 2011 lalu, pasca mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad ditahan KPK, Rahmat Effendi yang saat itu Wakil Wali Kota melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang mana Kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan, dampak dari itu para Anggota DPRD sempak melayangkan Hak Interpelasi kepada Pepen.
Seperti yang kita ketahui bersama, sambung Jeni, di Parlemen Kalimalang Tri yang juga Ketua DPC PDIP didukung dengan adanya 12 Kursi dari Fraksi PDI Perjungan ditambah 1 kursi dari PKB.
Kami juga menghimbau Komisi Pemberantasan Korupsi, lanjut Jeni, untuk dapat memiskinkan para pelaku Koruptor dan mengembangkan kasus ini sampai ke DPRD Kota Bekasi.
“Sebenarnya banyak kasus hukum yang terjadi di Kota Bekasi dibawah Komando Pepen, seperti Proyek Pondok Gede yang mandek di Kejari, Proyek Pembangunan Multiyer yang mandek di Kejagung, Proyek Pembangunan MAKO Satpol-PP yang mandek di Polda dan sebagainya,” pungkas Jeni.(RED)