LINGKAR INDONESIA (Jakarta) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia per Jum’at (30/12/2022), meski demikian status kedaruratan kesehatan di Indonesia tidak dicabut mengingat masa pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya. Pandemi bukan per negara tapi seluruh dunia, sehingga status kedaruratan kesehatan dipertahankan mengikuti status dari WHO,” kata Jokowi dalam keterangan resmi di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).
Menurut Presiden, pihaknya telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan -pertimbangan berdasarkan angka-angka, maka mulai hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM.
Kendati demikian, Jokowi mengimbau masyarakat tetap menggunakan masker di keramaian dan ruang tertutup. Selain itu mendorong masyarakat untuk melakukan booster dan mandiri mendeteksi gejala covid agar segera mendapatkan pengobatan.
“Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa hati hati dan waspada. masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko covid. Pemakaian masker di keramaian harus tetap dilakukan,” ungkapnya.
Jokowi mengungkap salah satu pertimbangan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah tingkat kekebalan masyarakat terhadap Covid-19.
Hal itu bisa dilihat dari sero survei yang akan dilakukan Kementerian Kesehatan. Sero survei sendiri berfungsi untuk mengetahui sejauh mana kekebalan komunitas atau herd immunity masyarakat terhadap pandemi Covid-19. Hasil survei akan dapat memberikan informasi mengenai seberapa besar kekebalan komunitas yang berhasil terbentuk di Indonesia.
Metode sero survei menggunakan tes darah guna memeriksa antibodi tubuh terhadap virus. Cara ini dinilai efektif untuk mengukur paparan suatu populasi terhadap patogen virus SARS-CoV-2.(mam).