LINGKAR INDONESIA (Jakarta) – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pondok Pesantren Al Zaytun dulunya dikelola oleh yayasan bernama Yayasan Negara Islam Indonesia (NII).
Mahfud menyatakan fokus aparat terkait Al Zaytun saat ini adalah mengurusi tindak pidana umum yang tengah didalami oleh pihak berwajib.
Ia juga meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mendalami radikalisme NII Ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.
“Karena itu sejarahnya memang tidak bisa disembunyikan. Dulu, itu munculnya itu dari ide kompartemen 9 NII,” ujar Mahfud usai menghadiri acara BNPT di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Kendati demikian, kata Mahfud, dalam perkembangan Al Zaytun hanya terlihat fisiknya sebagai lembaga pendidikan biasa.
“Tetapi di balik itu yang sedang diselidiki karena dulu memang latar belakangnya di situ. Dan itu ada dokumen yayasannya bahwa dulu yayasannya ya namanya itu Yayasan NII. Tapi lalu berubah Yayasan Pendidikan Al Zaytun dan seterusnya,” jelas Mahfud.
Ponpes Al Zaytun belakangan ini jadi perhatian publik karena dinilai terdapat ajaran menyimpang.
Al Zaytun jadi sorotan sejak beredarnya video saf salat Idul Fitri campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Selain itu, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang juga pernah melontarkan sejumlah pernyataan kontroversial yang dianggap menghina agama.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) telah mengharamkan orang tua untuk menyekolahkan anak-anak mereka di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Sementara itu Mabes Polri membuka penyidikan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang. Penyidik Bareskrim telah memeriksa Panji beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, NII adalah kelompok yang dibangun oleh Sekarmadji Maridjan (SM) Kartosoewirjo yang ingin menjadikan Indonesia negara islam. Kelompok ini juga dikenal dengan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). NII juga kerap disebut sebagai benih cikal bakal gerakan radikal berlatar belakang Islam di Indonesia.
Rekening Panji Gumilang
Beberap saat sebelumnya, Mahfud juga mengungkapkan bahwa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, memiliki 256 rekening dengan enam nama yang berbeda.
“Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah,” kata Mahfud ditemui usai memberikan sambutan seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Selain itu, Mahfud mengungkapkan, ada 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.
“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023). Namun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri. Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.
“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama. Sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Namun, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada pasal atau pidana lain dalam kasus Ponpes Al Zaytun.
“Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya,” ujar Djuhandani.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun. (MLI).