MEDIA LINGKAR INDONESIA – Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengungkapkan Satuan Unit II Narkoba Polrestro Bekasi Kota berhasil membekuk tujuh tersangka pengedar narkoba jenis ganja.

Wijonarko memaparkan, kejadian bermula saat NS (22), seorang karyawan yang berhasil diamankan di pom bensin Cut Mutia Rawa Lumbu pada Kamis (28/5) lalu dengan barang bukti ganja seberat 2,20 gram yang didapat dari IM (21) warga Sunter Jaya, Jakarta Utara.

“Guna pengembangan lanjutan Unit II Narkoba langsung meluncur dan berhasil membekuk IM (21) di Jalan Sunter Jaya VII Tanjung Priuk Jakarta Utara,IM kedapatan memiliki ganja seberat 1,10 gram yang dibeli dari F (27) dilokasi yang tidak jauh dari tempat lokasi IM,” terangnya, Sabtu (30/5/2020) siang.

Wijonarko juga menjelaskan bahwa pengungkapan tidak sampai disitu saja, Unit II Narkoba langsung menyisir lokasi dan berhasil menangkap F yang sedang bersama DAP & DW dilokasi yang tidak jauh dari lokasi, Unit II Narkoba juga menemukan ganja kering dalam bentuk paket seberat 1,16 gram yang didapat dari AR (43).

“Unit II Narkoba langsung menuju kediaman AR yang tidak jauh dari lokasi mendapatkan 34 batang pohon ganja dan satu ember berisi ganja 338 gram dilantai dua tempat AR tinggal,” bebernya.

Wijonarko menerangkan, hasil keterangan AR ganja seberat 338 gram dibeli dari AZ (56) sebanyak 1 kg dari pada tanggal 21/5 pekan lalu. Tidak cukup sampai disitu saja Unit II Narkoba langsung meluncur dan menangkap AZ dijalan Kebon Kosong Kemayoran Jakarta Pusat dan berhasil membekuk AZ dilokasi yang berbeda.

“AZ mengakui barang tersebut dipasok Anto yang saat ini masuk dalam DPO Unit Narkoba Polrestro Bekasi Kota,” paparnya.

Dikatakannya, rangkain pengungkapan kepemilikan yang berhasil diungkap oleh Unit II Satnarkoba Polrestro Bekasi Kota, Anggotanya berhasil mengamankan tujuh tersangka, tujuh hp dan 34 batang pohon ganja berukuran enam puluh centi meter yang saat ini telah diamankan disatukan Unit Narkoba Polrestro Bekasi Kota.

“Tujuh tersangka akan dijerat undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 dan undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” tutupnya.

Diketahui, satu orang tersangka masuk DPO, tujuh orang ditetapkan sebagai TSK dengan barang bukti 387 Gram Ganja dan 34 batang pohon telah diamankan Unit II Narkoba Polresta Metro Bekasi Kota.

(Yudhi)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan