LINGKAR INDONESIA (Karawang) – TIM Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar, dan Bandar narkoba selama sepekan, sebanyak 4 (empat) kasus dengan 4 tersangka.
Hal ini merupakan giat kepolisian dalam rangka mendukung Program Quick wins Presisi dalam menciptakan kondusifitas diwilayah hukum Polres Karawang oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dan jajarannya. Temasuk sebagai upaya menekan angka kriminalitas, terutama peredaran dan penyalahgunaan narkotika.,
Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain : Sabu-sabu dengan berat keseluruhan 15,67 gram, obat keras tertentu (OKT): 3.880 butir, empat unit handphone berbagai, dan uang tunai sebesar Rp. 704.000,-.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang melalui Kasat Narkoba pada pelaksanaan anev pada minggu ke- V bulan November tahun 2022.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Reserse Narkoba tersebut berdasarkan hasil lidik sari masyarakat yang dengan cepat kita tindak lanjuti, baik informasi secara langsung maupun dari media sosial,” papar Kapolres, AKBP Aldi Subartono.
Menurut Kapolres, sebanyak empat kasus terungkap dalam tempo dua minggu ini. Berbekal informasi yang didapat, berhasil diringkus tersangka berinisial IA alias Santung di sebuah gang yang beralamatkan Dusun Bayur 1 Desa Payungsari RT/RW 005/003 Desa Banyuasih Kec. Pedes Kab. Karawang.
“Dari tangan tersangka kita dapati narkotika jenis sabu ± 3,26 Gram, satu unit timbangan, satu buah celana coklat, sau buah handphone merek Oppo warna pink,” tuturnya.
Kemudian tersangka AM, dibekuk di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Tegalamba, Desa Kedungjaya, KecamatanCibuaya, Kabupaten Karawang, dari AM disitas obat keras tertentu (OKT) dengan jumlah 2.590 butir pil Tramadol, satu unit HP OPPO, dan uang tunai Rp. 54.000,- .
“Sedangkan tersangka DS, kita tangkap disebuah rumah yang beralamat di Dusun Kedungasem RT/RW: 003/001, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang dengan barang bukti narkotika jenis Sabu ± 12,41 gram, satu unit timbangan, satu unit HP merek VIVO,” ujar Kapolres.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, rata-rata para pengedar atau tersangka yang tertangkap tersebut mengaku mendapatkan barang bukti pil Hexymer maupun sabu dari para bandar/pengedar di luar Wilayah Karawang dengan harga rata-rata untuk OKT Rp. 3.500,- /butir, dan untuk narkotika jenis sabu dengan harga Rp.1,5 Juta/gram dan selanjutnya dijual dengan harga Rp.1,8 juta/ gram.
“Para pengedar tersebut mayoritas para pekerja karyawan/buruh. Sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap sesama rekan kerja maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku/pengedar tersebut dalam melakukan aksinya,” ungkap Kapolres.
Untuk itu, lanjut Kapolres, bagi para pengedar OKT dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan pengedar atau bandar Sabu akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (lan)