LINGKAR INDONESIA (Karawang)– Jajaran unit Reskrim Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang, Polda Jabar dibawah pimpinan Panit Reskrim Ipda Amoed Setiabudi, berhasil menangkap JEF (38) pelaku pemerasan terhadap Jasmanto (55), pemilik kios buah-buahan elok buah pada Selasa (9/5/2023).
“Saat itu korban sedang menyortir buah-buahan di kios miliknya. Seketika tersangka JEF (38) datang sendiri sambil marah marah dan mengatakan tidak takut dipenjara”, kata Kapolres Karawang. AKBP. Wirdhanto Hadicaksono, SH.,S.IK.,M.Si., yang didampingi Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Yuswandi, SH.,MH. di Mapolres Karawang, Rabu (10/5/2023).
Menurut Kapolres, tersangka mengeluarkan pistol warna silver dari pinggangnya yang tertutup oleh kaos yang di pakai tersangka. Kemudian pistol tersebut ditodongkan ke kepala bagian depan korban dari jarak kurang lebih satu meter.
Tindakan tersebut, lanjut Kapolres, bukan yang pertama, sebab pernah dilakukan tersangka sebelumnya.
Pada saat kejadian sempat dilerai oleh saksi bernama Anas dan Aris yang saat itu berada di TKP.
Dijelaskan, kronologis pengungkapan kasus berawal dari adanya upload video di medsos dan facebook tentang adanya tindakan pemerasan kepada seorang pedagang buah-buahan.
“Jadi awal terungkapnya kejadian, berawal dari adanya upload video di media sosial dan facebook tentang pemerasan yang dilakukan seseorang dengan membawa dan menodongkan pistol kepada seorang pedagang buah-buahan, dengan adanya kejadian tersebut direspon cepat oleh anggota reskrim”, papar Kapolres.
Anggota Reskrim melakukan penyelidikan di TKP, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi tindak pemerasan dilakukan oleh tersangka (JEF), tanpa membuang waktu anggota reskrim melakukan pencarian terhadap tersangka, sehingga dalam kurun waktu kurang dari dua jam tersangka JEF berhasil ditemukan dan ditangkap di Dusun Kampung Baru, Desa Rengasdengklok Selatan.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti berupa senjata jenis pistol yang digunakan tersangka, satu buah kaos belang warna abu abu dan satu buah celana jeans warna diamankan di Polsek Rengasdengklok”, urai Kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Rengsdengklok Kompol Yuswandi, SH.,MH., menjelaskan, pada waktu kejadian tersangka sempat dilerai oleh saksi saudara Anas dan Saudara Aris, kemudian tersangka pergi. Tersangka ini sebelumnya juga pernah melakukan tindakan yang sama terhadap korban pada hari sabtu 6 Mei 2023 sekitar pukul.12.30 Wib.
“Saat itu tersangka meminta uang jatah sebesar Rp.300.000kepada korban, namun oleh korban hanya dikasih Rp.100.000. Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Rengasdengklok”, ujar Kapolsek.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Rengasdengklok, dan atas perbuatanya tersangka terancam Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara. (lan)