LINGKAR INDONESIA (Kota Cirebon) – Polres Cirebon Kota telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya.
Press release pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. Dan turut hadir Kadisnaker Kab. Cirebon Novi Hendrianto, S.STP., M.Si dan Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Disnaker Kabupaten Cirebon , Rahendra di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (14/6/2023).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK MH mengatakan, kasus ini terjadi sekitar bulan Desember 2020 pukul 13.00 WIB di rumah korban yang terletak di Dusun Dedali Rt. 22/05, Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.
Pelaku diduga mendatangi korban dan menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dengan iming-iming gaji sebesar Rp 4.700.000,- per bulan, serta uang fee sebesar Rp 6.000.000,- jika berangkat melalui pelaku.
“Pada tanggal 28 Januari 2021, korban diberangkatkan ke Arab Saudi secara perorangan oleh terlapor, tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. Setelah itu, korban menghubungi pelapor untuk meminta bantuan pulang ke Indonesia karena sedang sakit,” urai Kapolres.
Dijelaskan Ariek Indra Sentanu, berdasarkan laporan yang diterima, pelapor melaporkan ke Layanan Terpadu dan diarahkan untuk membuat laporan resmi. Selanjutnya, pelapor mendatangi tersangka D, yang kemudian menghubungi Sdri. R untuk memulangkan korban W. Pada tanggal 4 April 2023, korban akhirnya pulang ke Indonesia..
“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial D, seorang perempuan berusia 44 tahun, sebagai pelaku utama. Tersangka D ditahan sebagai bagian dari proses penyidikan. Selain itu, terdapat seorang tersangka lain dengan inisial R, seorang pria berusia 60 tahun, yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” papar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut kapolres, antara lain Paspor An Korban W Nomor C7380885, Visa Kunjungan 30 Hari An Korban dan 1 (Satu) lembar Surat Izin keluarga Korban.
Dijabarkan Kapolres, Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana menempatkan dan atau merekrut pekerja migran indonesia tanpa ijin dan atau tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 jo pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagagan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 893 jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU RI No. 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (ancaman paling singkat 3 Th Paling Lama 15 Tahun Denda Paling Sedikit 120 Juta dan paling banyak Rp600 juta). (uud /aji).