LINGKAR INDONESIA – Pemerintah Kota Bekasi beberapa tahun terakhir telah konsen terhadap kegiatan Pondok Pesantren.

“Kami telah bersinergi dengan Program Kegiatan yang dilakukan oleh Baznas Kota Bekasi untuk turut mensukseskan Visi Kota Bekasi yaitu Ihsan berupa peran Baznas melalui program bantuan untuk Guru Pondok Pesantren dan Santri Pondok Pesantren, yang selama ini juga sudah berjalan” Ujar Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto.

Sebagaimana diketahui dari Bendahara Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Bekasi Ustadz Zainal Abidin, bahwa selama ini Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Amil Zakat Nasional Kota Bekasi telah memberikan bantuan kepada Para Santri Pondok Pesantren dan Guru Pondok Pesantren sejumlah 300.000.000 pertahun.

Terkait berkenaan dengan pemberitaan aksi Walk Out dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi perihal usulan dana Ponpes, Senin 22 Agustus 2022, hal tersebut murni miss komunikasi dengan TAPD terkait proses pengusulan.

Andaikan anggota DPRD yang bersangkutan mengusulkan sesuai jadwal dan prosedur, sudah pasti akan dialokasikan tanpa kendala.

Perlu dijelaskan bahwa Perda Nomor: 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren telah di undangkan pada Lembaran Daerah Kota Bekasi tanggal 16 Maret 2022, yang perlu dilakukan Sosialisasi kepada seluruh pihak pemangku kepentingan dengan melibatkan unsur diluar Pemkot Bekasi (Kementerian Agama, Forum Komunikasi Pondok Pesantren dan juga pesantren-pesantren yang ada di Kota Bekasi), juga tentunya diperlukan yang mengatur lebih teknis/detil berupa Peraturan dan Keputusan Wali Kota mengenai tehnis pelaksaan atas Perda dimaksud.

Selanjutnya perlu disampaikan, bahwa Peraturan Daerah Nomor : 5 Tahun 2022 yang baru terbit pada tanggal 16 Maret 2022, sedangkan pelaksanaan Musrenbang RKPD Kota Bekasi Tahun Perencanaan 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2022, dan sampai dengan tanggal tersebut tidak terdapat usulan anggaran untuk dana hibah Pesantren. Bahwasannya alokasi anggaran untuk pesantren masuk dalam kelompok belanja hibah.

Berkenaan belanja hibah, maka telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor: 02A Tahun 2021 tentang Tata Cara Perencanaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, bahwa pengajuan usulan dan proposal hibah selambat-lambatnya diajukan pada minggu pertama Maret Tahun N-1 Perencanaan.

Plt Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi mendukung keberadaan Pondok Pesantren melalui peran Kementerian Agama Kota Bekasi untuk menghimpun kebutuhan baik dari Pondok Pesantren maupun hibah yang diberikan kepada Instansi Vertikal melalui Kementerian Agama untuk kegiatan pemberian bantuan kepada Honorarium Guru Ngaji, Guru Madrasah dan Kegiatan Keagamaan lainnya.

“Saya sangat konsen dan mendukung kegiatan dan dana hibah untuk ponpes. Namun semua ada prosesnya. Tahun selanjutnya kita akan alokasikan. Sebelumnya mengenai penyelenggarakan kegiatan pondok pesantren dapat di usulkan oleh Kemenag maupun FKPP pada Anggaran APBD 2024 mengingat pelaksanaan perencanaan dan penyusunan RKPD tahun rencana 2024, akan dimulai sejak Desember 2022, dan Musrenbang RKPD 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan Maret 2023” ujar Tri

“Maka atas usulan-usulan dan proposal terkait dana hibah pesantren dapat diajukan selambat-lambatnya pada awal Maret 2023 tahun depan, dengan tentunya terhadap pihak terkait yang mempunyai kepentingan terhadap pengembangan, pembinaan dan penguatan pesantren-pesantren di Kota Bekasi, untuk memulai proses perencanaan kebutuhan mulai dari saat ini di tahun 2022” Tandasnya

Proses perencanaan dan penganggaran dimulai dari kick off meeting yang acaranya dilaksanakan oleh Bapelitbangda Kota Bekasi, kemudian pelaksanaan forum konsultasi publik atau yang lazim dikenal dengan pelaksanaan Musrembang di mulai tingkat Kelurahan sampai dengan Kecamatan, kegiatan Forum Perangkat Daerah dan Forum Rekonsiliasi Data Pokok-pokok pikiran DPRD, yang kesemuanya secara berjenjang menjadi bahan Musrembang Tingkat Kota.

Selanjutnya mengenai pembahasan dan penetapan Anggaran, dibahas secara bersama-sama antara DPRD Kota Bekasi yang terhormat dengan TAPD Kota Bekasi.

Sekali lagi, sebelum terjadi peristiwa walkout senin kemarin. Pemerintah Kota Bekasi telah menunaikan komitmen terhadap pondok pesantren dengan memberikan bantuan bantuan, seperti sinergi dengan Baznas. Kedepan, bantuan akan terus ditambah baik melalui Baznas maupun hibah dalam APBD. (ADV)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan