MLI- Kabupaten Bekasi secara geografis diapit jalur sungai dan menuju laut Utara Sebagian besar wilayah Bekasi adalah dataran rendah dengan bagian selatan yang berbukit-bukit. Kabupaten Bekasi yang terletak di sebelah Utara Provinsi Jawa Barat dengam mayoritas daerah merupakan dataran rendah, 72% wilayah Kabupaten Bekasi berada pada ketinggian 0-25 meter di atas permukaan air laut.

Kali ini dengan permasalahan kinerja PJT II dan BBWS Citarum yang saat ini sebagai pelaksana teknis terkait perairan, persungaian, perlautan, lingkungan dan pengelolaan sampah yang tiada henti mengalir di aliran sungai dari hulu sampai hilir.

 

Ketua Penggerak Gotong Royong (PGR) Ustadz Jejen menjelaskan kepada awak media bahwa, “Kita harus sama-sama mengetahui program Presiden RI terhadap ketahanan pangan di era globalisasi dan di era pandemi. Suatu keharusan menjadi acuan bagaimana pangan dan pertumbuhan ekonomi di genjot. Selanjutnya terkait kebutuhan perairan, lahan hijau dan distribusi air untuk lahan produktif harus menjadi prioritas” itu, presiden yang bicara, maka ada beberapa persoalan yang ditemukan oleh tim Penggerak Gotong Royong bahwa DAS di wilayah kami terkait pengelolaan atau maintenance menurut saya, “sangat abai dari pihak Kementerian dan jajaran  pekerja teknisnya”. Ujar Ketua PGR.

Akhirnya kami bersama pengurus langsung terjun pada hari Rabu, 20/07/2022 Melakukan gerakan Susur sungai Bendung Srengseng Hulu-Hilir (BSH) acara tersebut dihadiri oleh para tokoh masyarakat dan pemuda yang ikut serta peduli lingkungan terutama urusan aliran sungai dan penelaahan sampah dibantaran sungai.

Setelah melakukan giat melihat kondisi sungai sepanjang ±6 KM dari Hulu CBL sampai warung satu Terjadi penyempitan bantaran sungai yang semula lebar ±60 M saat ini menyempit menjadi ± 8M hal ini akibat dari sedimentasi sungai  puluhuan tahun karna tidak ada perawatan oleh Pemerintah pusat dalam hal ini yang seharusnya bertanggungjawab adalah BBWS Citarum-Kementerian PUPR  dan BUMN-PJT II.

Selanjutnya kondisi sungai pun banyak sampah dan tempat pembuangan sampah liar yg dilakukan oknum masyarakat. Seharusnya pemerintah Kab, Provinsi, BUMN (PJT II) dan Pusat bertanggungjawab serta melakukan koordinasi terhadap hal tersebut.

Artinya sungai BSH menjadi kebutuhan pokok pengairan ± 25.000 Hektare persawahan di wilayah Bekasi Utara. Kami selaku Penggerak Gotong Royong menelaah dari hasil uji lapangan bahwa segala masalah yang ada, harus secepatnya ditindaklanjuti oleh  Pemerintah pusat sampai tingkat daerah. Tentunya hal tersebut adalah tanggung jawab pemangku kebijakan atas dasar UU yang berlaku.

Ini adalah evaluasi dari saya selaku Ketua Penggerak Gotong Royong PGR dan jajaran menilai Pemerintah Pusat sampai Pemerintah tingkat Daerah telah lalai terhadap tanggung jawabnya terhadap DAS. Tegas Ketua PGR. (GZ)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan