MLI – Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) telah bersurat kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim, B.A., MBA., pada Selasa (26/7/2022).

Surat dengan No: 208/PG1-XV11/2022 itu berperihal kekeliruan tentang ajaran Kristen dalam Buku Pendidikan dan Kewarganegaraan untuk SMP kelas VII.

PGI melalui suratnya menyesalkan tentang beredarnya Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tulisan Zaim Uchrowi dan Ruslinawati terbitan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada 2021 sebab terdapat kekeliruan yang sangat fatal mengenai ajaran Kristen (lihat hal. 79. topik penjelasan tentang Kristen Protestan -red).

“Kesalahan tersebut sangat mendasar dalam konsep Ketuhanan dan Trinitas seturut agama Kristen Protestan,” ungkap Pdt. Gomar Gultom Ketua Umum PGI, Kamis (28/7/2022).

“Terkait dengan itu, kami memohon kiranya buku tersebut ditarik dari peredaran (dengan penjelasan seperlunya kepada sekolah-sekolah yang sudah sempat menggunakannya),” tegas Pdt. Gomar Gultom.

“Masih dalam kaitan ini, kami menyarankan kepada Bapak Menteri agar muatan kurikulum terkait buku Pancasila dan Kewarganegaraan sebaiknya dibebaskan dari tafsir agama,” ujanya.

Untuk itu, lanjut Pdt. Gomar Gultom, sebaiknya buku pegangan maupun pelajarannya tidak memasuki aspek dogma/ajaran mengingat beragamnya denominasi di kalangan umat beragama.

“Kalaupun harus menjelaskan tentang agama, cukuplah menyebutkan sejarah ringkas dan aspek nilai-nilai etikanya saja,” tuturnya.

“Kami juga mengusulkan agar melibatkan kelembagaan dengan otoritas resmi sepetti Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) untuk turut menelisik draft yang sementara dikerjakan terkait pokok agama Kristen, sebelum mencapai tahap finalisasi untuk diterbitkan,” jelas Pdt. Gomar Gultom.

Hal senada juga disampaikan oleh Sutan M Nababan, SE.,SH., M. Si., Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kasih (LBH PK) Bekasi.

“Seharusnya sumber materi agama Kristen yang akan dimuat dalam buku pelajaran diikut sertakan juga dari pihak lembaga Kristen untuk menjaga faham Kekristenan yang benar,” ujarnya.

“Sebab sebagai salah satu mata pelajaran pendidikan agama di sekolah negeri maupun swasta, sangatlah prinsip sesuai UU Diknas demi menjamin pendidikan nasional yang baik,” singkat Sutan M Nababan. ( Red )

Bagikan:

Tinggalkan Balasan