LINGKAR INDONESIA – Ketua Barisan Penjaga Keadilan (PKS), Daeng Darwis mengungkapkan bahwa berdasarkan pernyataan saksi pada sidang PTUN di Bandung pada hari Rabu 16 Desember, muncul kesaksian yang menyatakan sebagai berikut, bahwasanya dana Asuransi Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi (TB) Bekasi tidak disetor dari tahun 2019-2020 dan juga pemotongan jaminan hari tua Pegawai yang telah pensiun.
“Kita ingin mendapatkan klarifikasi hal tersebut dan meminta Direksi bertanggung jawab secara hukum dan moril jika ini benar adanya,” papar Daeng, Kamis (17/12/2020).
Daeng menambahkan, bahwasanya ini adalah sebuah momok buruk yang apabila benar demikian kejadianya, Ungkap Daeng Darwis.
“Untuk itu kita berharap kepada pihak berwenang untuk segera mengaudit dan mengambil langkah hukum terkait hal ini.
Jangan sampai dibiarkan,” Daeng sapaan akrab Aktivis Bekasi tersebut.
PDAM TB adalah, sambung Daeng, perusahaan plat merah yang mana semua manajemennya harus bersih dari praktek- praktek Korupsi.
“Kalau terbukti ada oknum- oknum yang menyalahgunakan dana asuransi pegawai maka ini menjadi momok yang buruk bagi perusahaan plat merah. Kami juga berharap Bupati segera mencermatinya dan mengambil tindakan tegas terhadap direksi PDAM TB,” imbuhnya seraya mengakhiri.(YD)