MEDIA LINGKAR INDONESIA – Putra Samudera, Ketua Forum Study Mahasiswa Bekasi (FSMB) mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat kali kedua kepada Sekretariat DPRD Kota Bekasi mengenai penggunaan anggaran Building Management serta Anggaran Makanan dan Minuman yang direalisasikan pada tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik penggunaan anggaran Daerah.

“Kami sudah bersurat dua kali kepada Setwan, dan surat pertama kami telah dijawab, namun tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Karena itu bukan rahasia negara, jadi kami berhak untuk dapatkan dokumen kontrak serta berita acara penggunaan kegiatan tersebut,” ucap Ketua FSMB Putra Samudera kepada awak media Senin (03/08/2020).

Permintaan pihaknya tersebut, kata Putra, sebagai bentuk sosial kontrol pihaknya terhadap penggunaan anggaran yang berasal dari uang rakyat di
DPRD Kota Bekasi.

“Kami minta sesuai dengan amanah UU keterbukaan informasi publik. Kalau tidak dikasih, kami duga ada sesuatu yang melawan hukum sehingga langkah kami dalam mengetahui kegunaan anggaran tersebut dihambat. Kami menduga ada manipulasi laporan dalam penggunaan anggaran makanan dan minuman, serta anggaran building management di DPRD kota Bekasi,” tutupnya.(YD)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan