LINGKAR INDONESIA – Lagi, masa yang tergabung dalam Surya Mahasiswa (Suara Rakyat Dan Mahasiswa) menyambangi Mabes Polri didalam mempersoalkan PT. MSA selaku pemenang Revitalisasi Pasar Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Presedium Surya Mahasiswa, Ali. H menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bagi yang melanggar pasti ada konsekuensi hukum. Dalam Ketentuan UU No 20/2001 menyebutkan bahwa setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap dan Gratifikasi termasuk tindak pidana. Di UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12, Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. Sedangakan Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

“Di tahun 2017 Pemerintah Kota Bekasi terkhususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) mengadakan Pelelangan Revitalisasi 4 Pasar di Kota Bekasi, Salah satunya Pasar Jatiasih. Dalam pelelangan tersebut kami menduga adanya praktek Gratifikasi yang dilakukan oleh PT. MSA yang telah di tetapkan menjadi pemenang lelang Revitalisasi Pasar Jatiasih.
PT. MSA pada saat mengikuti Proses Lelang Revitalisasi Pasar Jatiasih dari akta pendiriannya belum genap 2 tahun, saelain itu perusahaan tersebut belum memiliki pengalaman dalam membangun dan pengalaman pengelolaan,” ungkap Ali, H, Senin (16/11/2020).

Ali menambahkan, sedangkan dalam peraturan LKPP No 22 Tahun 2014 Bab 1 Huruf E perusahaan yang mengikuti pelelangan revitalisasi pasar minimal berusia 3 Tahun dan memiliki pengalaman dalam membangun dan pengalaman pengelolaan. Namun dalam proses pelelangan tersebut PT. MSA menang dalam pelelangan Revitalisasi Pasar Jatiasih.

“Selain itu, dalam Proses pelelangan Revitalisasi pasar, pemenang lelang seharusnya tidak meminta iuran kepada pedagang sebelum menerima PKS (Perjanjian Kerja Sama) dari pemerintah kota bekasi. Akan tetapi PT. MSA selaku pemenang lelang diduga melakukan Pungli kepada para pedagang, dengan Harga kios yang dibandrol rata-rata sebesar Rp 200 juta perkios dan pedagang disuruh membayar DP sebesar 40 persen dari harga jual,” ungkapnya.

PT. MSA, sambung Ali, sebagai pemenang lelang Pokja pada saat itu belum memiliki PKS (perjanjian kerjasama) dengan Pemkot Bekasi, Kami menduga Transaksi jual beli kios dilakukan secara konvensional melalui oknum tanpa melalui Bank, dengan Pungutan kepada Para Pedagang Pasar jati asih, yang dimana pemungutan uang jual beli kios antara Rp 60 juta sampai Rp 200 juta.

“Disini kami menduga kuat bahwa PT. MSA telah melakukan Mal Administrasi dan Gratifikasi sehingga di tetapkan sebagai pemenang Lelang Revitalisasi Pasar Jatiasih. Ditambah lagi PT. MSA tersebut di duga telah melakukan Pungli kepada para pedagang Pasar Jatiasih,” paparnya.

Oleh karena itu, kata Ali, SURYA MAHASISWA meminta dan menuntut:
1. Meminta MABES POLRI segera mengintruksikan Kapolres Kota Bekasi segera menindak oknum DINAS yang diduga melakukan Mal Administrasi dan dugaan kuat melakukan gratifikasi sehingga menetapkan PT. MSA sebagai pemenang Lelang Revitalisasi Pasar Jati Asih.

2. Mendesak JENDRAL POLISI Bapak Idham Azis segera mengintruksikan KAPOLRES KOTA BEKASI untuk menindak lanjuti Laporan Nomor : 0.476/ S-LP-KAPOLRI/IFC/IIX/2019 terkait dugaan Pungli yang terjadi di Pasar Jati Asih.

3. Meminta MABES POLRI segera mengintruksikan KAPOLRES BEKASI KOTA segera membentuk Tim Investigasi untuk menyelidiki kasus dugaan PUNGLI dan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh PT. MSA terkait lelang Pasar Jati Asih sehingga memenangkan lelang.(TIM)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan