LINGKAR INDONESIA (Bandung) – Posisi strategis Indonesia diantara dua benua dan dua samudera berdampak pada pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.

Bukan hanya itu, sumber daya alam yang dimiliki perairan juga diperkirakan lebih dari 70%, sehingga tidak sedikit pihak – pihak yang berkepentingan mencoba mengganggu Indonesia.  Belum lagi, kejahatan transnasional juga lebih dari 80% menggunakan moda transportasi perairan.

Garis pantai yang sangat panjang menyebabkan pengawasan cukup sulit dilakukan karena banyaknya pelabuhan tikus, pelabuhan rawa, dan pelabuhan mati yang beroperasi. Oleh karenanya, panggilan tugas bagi Polairud dalam pengamanan perairan memiliki peran yang sangat strategis.

Demikian dikatakan  Pemerhati Keamanan Perairan Dede Farhan Aulawi di Bandung, Kamis (1/6/2023). Ia sampaikan hal itu setelah melaksanakan kegiatan sebagai narasumber dalam rangka kegiatan arahan kepada para Dirpolairud Polda seluruh Indonesia.

Temanya kegiatan tersebut adalah; “Peran Strategis Polairud dalam Pengamanan Perairan Indonesia, dengan sub tema Peran Polairud Dukung Komitmen Pemerintah RI Penuhi Regulasi Internasional dan Pemenuhan Kompetensi SDM Polairud Dukung Keamanan dan Keselamatan Pelayaran.” Peserta terdiri dari para Direktur Polairud Polda seluruh Indonesia, para Kabag Korpolairud, dan para Kasubdit Korpolairud Baharkam Polri. Kegiatan dilaksanakan di Aula RP. Soedarsono Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok Jakarta.

Pada kesempatan ini, Dede menyampaikan dengan merujuk pada pemaparan Presiden Jokowi saat berpidato di hadapan 171 negara anggota International Maritime Organization (IMO) dan organisasi internasional lainnya yang sedang mengikuti sidang IMO Marine Envirenment Protection Committe (MEPC) ke-69, bahwa Indonesia telah menetapkan visi untuk menjadi poros maritim dunia (World Maritime Fulcrum) dan berkomitmen untuk mengimplementasikan instrumen – instrumen IMO guna meningkatkan KEAMANAN dan KESELAMATAN PELAYARAN, serta PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM. IMO merupakan badan khusus PBB yang bertanggungjawab untuk keselamatan dan keamanan aktivitas pelayaran dan pencegahan polusi di laut oleh kapal.

Menurutnya, kegiatan IMO bertujuan sebagai upaya pencegahan kecelakaan, termasuk standar rancangan kapal, konstruksi, perlengkapan, kegiatan operasional dan ketenagakerjaan berdasarkan perjanjian internasional, antara lain International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) tahun 1974 dan 1978, Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL) tahun 1973, dan Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) tahun 1978. Setiap negara memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan navigasi di negaranya dengan menyediakan peralatan ‘aid to navigation’ seperti mercu suar, buoy dan tanda-tanda yang dibutuhkan. IMO juga mengatur mengenai standarisasi penggunaan alat dan juga keselamatan pelayaran.

Indonesia telah menjadi salah satu negara anggota dan aktif dalam berbagai kegiatan IMO sejak tahun 1961. Berperan aktif guna mempromosikan pengembangan kerja sama internasional dalam bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, termasuk bidang perlindungan lingkungan laut. Sebagai anggota IMO, Indonesia wajib dan telah meratifikasi Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal (Basel Convention) tahun 1989,  International Convention on Maritime Lines and Mortgages tahun 1993, dan Konvensi ILO 185 tentang Dokumen Identitas Pelaut tahun 1958.

Selanjutnya diuraikan juga tentang Standar ISM Code untuk Keselamatan Perkapalan. ISM Code adalah salah satu contoh standar sistem manajemen K3 dan Lingkungan. Lebih kurang sejajar dengan OHSAS 18001:2007 dan ISO 14001:2004. Berdasarkan resolusi IMO A.741(18) yang disahkan pada tanggal 4 November 1993 lahirlah International Management Code for the Safe Operation and for Pollution Prevention. Code atau ketentuan ini kemudian diadopsi oleh SOLAS (Safety of Life At Sea) dalam satu bab sendiri yaitu pada bab IX. SOLAS salah satu konvensi internasional untuk keselamatan di dunia maritim. Di  dalam  Bab  IX  SOLAS  ini,  ISM  Code  dijelaskan  sebagai  Ketentuan  Manajemen  Internasional  untuk  pengoperasian  kapal  secara  aman  dan  pencegahan  pencemaran  yang  diadopsi  oleh  Organisasi  dengan  resolusi A.741.

Kemudian ia juga menjelaskan bahwa Sertifikat ISM Code terdiri dari  dua  sertifikat  yaitu Document  of  Compliance  (DOC)  dan  Safety Management  Certificate  (SMC).  DOC  diberikan  kepada  Perusahaan pemilik  kapal  sedangkan  SMC  diberikan  kepada  Kapal.  ISM Code Berlaku Secara Internsional, seperti Load line convention 1966, Collision prevention regulation 1972, SOLAS Convention 1974, Marpol prevention regulation 1973/78, ILO convetion 1976, dan STCW convention 1978/85.

Lebih lanjut Dede menguraikan terkait International Ship and Port Facility Security (ISPS CODE) yang mana merupakan peraturan internasional tentang keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan. Isinya merupakan langkah – langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan, dan dikembangkan sebagai tanggapan terhadap ancaman terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan pasca serangan 11 September di Amerika Serikat.

Di akhir penjelasan Dede juga menyinggung soal pentingnya pemenuhan kompetensi SDM Polairud agar mampu mengemban dan melaksanakan tupoksi secara maksimal. Ada beberapa item pelatihan atau bimtek dalam rangka peningkatan kemampuan personil, diantaranya tentang Marine Accident / Incident Investigation yang mengajarkan tentang metodologi dalam melakukan investigasi kecelakaan di perairan Indonesia secara komprehensif. Idealnya di tiap Ditpolairud Polda maupun Mabes ada tim kecil yang memiliki kapabilitas dan sertifikasi sebagai ‘Certified Investigator’ jika terjadi insiden ataupun kecelakaan di perairan, sehingga mampu menegakkan hukum berdasarkan pendekatan scientific investigation.

Disamping itu juga dinilai penting adanya kemampuan atau kompetensi di bidang Tata Kelola Manajemen Media Polairud, Keterampilan Komunikasi Deskriptif dan Komunikasi Persuasif Guna Mendukung Program Polisi RW di perairan dan masyarakat pesisir, Vendor Audit, Pre Shipment Inspection, Basics of Marine Intelligence, Ketajaman Analisis Intelijen Perairan, Penerapan Marine Safety Management System, Teknik dan Manajemen Perawatan Mesin Kapal, Penyusunan Man Power Planning, Perencanaan dan Penyusunan Detail Anggaran, dan lain – lain.

Bagi yang ingin melaksanakan kegiatan pelatihan di daerahnya masing – masing bagi seluruh anggota agar efektif dan efisien.

” Saya sampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada bapak Kakorpolairud dan Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri yang berkesinambungan berupaya untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi jajarannya agar pelaksanaan tupoksi berjalan dengan sebaik-baiknya. Tidak ada yang terbaik, TAPI pasti selalu ada yang lebih baik. Semangat continuous improvement seperti inilah yang diperlukan para pimpinan Polri agar bisa lebih baik lagi di masa yang akan datang “, pungkas Dede mengakhiri percakapan.

Informasi lebih lanjut tentang materi – materi yang disampaikannya bisa menghubungi no.  0878 2020 9550. (MLI).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan