LINGKAR INDONESIA (Cirebon) – Pengungkapan kasus tindak pidana di wilayah hukum Polresta Cirebon selama tahun 2022 meningkat dibanding tahun 2021. Hal tersebut terungkap dalam Press Release Raport Kamtibmas Akhir Tahun 2022 di Mapolresta Cirebon, Jumat (30/12/2022).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dari 571 kasus tindak pidana yang ditangani selama tahun 2022, sebanyak 442 kasus telah terungkap dan dinyatakan selesai. Secara prosentase pengungkapan kasus pada tahun 2022 meningkat 1,24 persen dari tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2021, prosentase pengungkapan kasus tindak pidana mencapai 76,26 persen dan tahun 2022 mencapai 77,5 persen. Sehingga ada kenaikan 1,24 persen dalam hal pengungkapan kasus tindak pidana yang ditangani Satreskrim Polresta Cirebon,” kata Kapolresta.
Dijelaskannya, dari ratusan kasus tersebut terdapat enam kasus tindak pidana menonjol pada tahun 2022 dan dipastikan seluruhnya berhasil diungkap. Sedangkan untuk kasus peredaran gelap narkoba yang ditangani Satnarkoba Polresta Cirebon pada tahun 2022 mencapai 67 kasus.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, kata Arif Budiman, jajarannya berhasil mengamankan barang bukti berupa 581,31 gram sabu-sabu, 304,85 gram ganja, 92.335 butir obat keras terbatas, dan lainnya. Namun, pada tahun ini tidak ada kasus narkoba yang menonjol.
“Kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Cirebon pada tahun 2022 meningkat dibanding tahun 2021. Kami mencatat pada tahun 2022 terdapat 813 lakalantas, sedangkan tahun 2021 terjadi 421 lakalantas,” ujar nya.
Menurutnya, dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Cirebon sebanyak 13.625 botol minuman keras berbagai merek, 2.910 botol ciu, 1.527 liter tuak, dan mengamankan 109 tersangka dari pengungkapan kasus miras tersebut.
Bahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan 168 tersangka kasus premanisme. Ia menegaskan, kasus pekat menjadi concern jajarannya dalam rangka melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat serta memelihara kamtibmas.
Dalam kesempatan itu, jajaran Polresta Cirebon juga merilis pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan enam tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui enam tersangka tersebut beraksi di 24 TKP di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Para pelaku beraksi di wilayah Kecamatan Weru, Gempol, Arjawinangun, Plered, dan daerah lain seperti Kota Cirebon serta Majalengka. Modus para pelaku dalam beraksi adalah mencuri sepeda motor yang terparkir di tempat sepibmenggunakan kunci T,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. (a. Suhendra).