LINGKAR INDONESIAAkhirnya, Camat Pondok Gede mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada para penghuni Bangunan Liar (Bangli) di Perumahan Duta Indah Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, tertanggal 10 November 2021.

Namun sayangnya, hingga 3 hari batas waktu yang diberikan dari keluarnya surat SP tersebut, para penghuni Bangli dan PKL tidak kunjung membongkar sendiri bangunannya. SP 3 Camat Pondok Gede seperti dikacangi (Dicuekin) pada penghuni Bangli dan PKL.

Saat dikonfirmasi media, Camat Pondok Gede, Ahmad Sahroni tetap bersikukuh akan membongkar bangunan liar dan lapak PKL yang jelas diduga melanggar Sepadan Garis Sungai (SGS).

“Tetap kita bongkar,” tegas Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi wartawan dengan singkat, Senin (15/11/2021) malam.

Dirinya menyatakan, dalam waktu dekat Satpol-PP akan mengundang OPD terkait. Pihaknya meyakinkan akan bersikap tegas sesuai aturan. Apalagi sudah mendapat dukungan dari DPRD Kota Bekasi.

“SP (Surat Peringatan) sudah disampaikan ke mereka. Kita pihak Kecamatan sudah mengirim permohonan pasukan untuk penertiban ke Satpol PP. Nah, nanti Satpol PP yang mengundang OPD terkait untuk eksekusi,” tutur Sahroni.(RED/TIM).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan